Tolak Keberatan Myanmar, Pengadilan Dunia Bakal Sidangkan Kasus Genosida Muslim Rohingya

Sabtu, 23 Juli 2022 - 09:39 WIB
loading...
Tolak Keberatan Myanmar, Pengadilan Dunia Bakal Sidangkan Kasus Genosida Muslim Rohingya
Pengadilan Dunia di Den Haag menolak keberatan Myanmar dan tetap akan menyidangkan secara penuh kasus genosida terhadap Muslim Rohingya. Foto/REUTERS/Mohammad Ponair Hossain
A A A
DEN HAAG - Pengadilan Dunia pada hari Jumat menolak keberatan Myanmar atas kasus genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya . Dengan demikian, Pengadilan Dunia akan menyidangan kasus tersebut secara penuh.

Myanmar, yang sekarang diperintah oleh junta militer yang merebut kekuasaan pada tahun 2021, berpendapat bahwa Gambia, yang mengajukan gugatan, tidak memiliki kedudukan untuk melakukannya di Pengadilan Tinggi PBB--yang secara resmi dikenal sebagai Mahkamah Internasional (ICJ).

Tetapi Hakim Ketua Joan Donoghue mengatakan semua negara yang telah menandatangani Konvensi Genosida 1948 dapat dan harus bertindak untuk mencegah genosida, dan pengadilan memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.

"Gambia, sebagai negara pihak [penandatangan] Konvensi Genosida, telah berdiri," katanya, membaca ringkasan putusan panel 13 hakim tersebut, seperti dikutip Reuters, Sabtu (23/7/2022).



Pengadilan sekarang akan melanjutkan untuk mendengarkan manfaat dari kasus tersebut, sebuah proses yang akan memakan waktu bertahun-tahun.

Gambia mengambil alih perjuangan Rohingya pada 2019, didukung oleh 57 negara Organisasi untuk Kerjasama Islam (OKI), dalam gugatan yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Myanmar dan mencegah pertumpahan darah lebih lanjut.

Menteri Kehakiman Gambia Dawda Jallow mengatakan di luar ruang sidang bahwa dia sangat senang dengan keputusan itu dan yakin gugatan itu akan menang.

Gambia membela komunitas Muslim Rohingya setelah Abubacarr Tambadou, mantan Menteri Kehakiman Gambia yang juga mantan jaksa di pengadilan Rwanda PBB, mengunjungi sebuah kamp pengungsi di Bangladesh. Tambadou mengatakan bahwa cerita yang dia dengar membangkitkan ingatan tentang genosida di Rwanda.

Seorang perwakilan untuk Myanmar mengatakan bahwa negaranya akan melakukan yang terbaik untuk melindungi kepentingan nasional dalam proses lebih lanjut.

Para pengunjuk rasa di luar gerbang pengadilan mengibarkan spanduk merah dengan teks "Free Burma" dan meneriaki mobil-mobil yang membawa perwakilan junta Myanmar meninggalkan gedung pengadilan setelah keputusan dibacakan.

Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa kampanye militer tahun 2017 oleh Myanmar yang mendorong 730.000 warga entnis Rohingya ke negara tetangga; Bangladesh, termasuk "tindakan genosida".

Myanmar telah membantah melakukan genosida, menolak temuan PBB dengan menganggapnya "bias dan cacat".

Myanmar berdalih tindakan kerasnya ditujukan pada pemberontak Rohingya yang telah melakukan serangan.

Sementara keputusan pengadilan Den Haag mengikat dan negara-negara pada umumnya mengikutinya, tidak ada cara untuk menegakkannya.

Dalam keputusan sementara tahun 2020, ia memerintahkan Myanmar untuk melindungi Rohingya dari bahaya, sebuah kemenangan hukum yang menetapkan hak mereka di bawah hukum internasional sebagai minoritas yang dilindungi.

Namun kelompok Rohingya mengatakan belum ada upaya yang berarti untuk mengakhiri penganiayaan sistemik terhadap mereka.

Rohingya masih ditolak memperoleh kewarganegaraan dan kebebasan bergerak di Myanmar.

Puluhan ribu warga Rohingya telah dikurung di kamp-kamp pengungsian yang kumuh selama satu dekade.

Kementerian Luar Negeri Bangladesh, melalui sebuah pernyataan, menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia.

“Untuk para korban yang tinggal di kamp-kamp di Bangladesh dan juga di Myanmar, mereka melihat harapan bahwa keadilan akan diberikan kepada mereka dan bahwa para pelaku di militer Myanmar akan diadili,” kata Ambia Parveen dari Dewan Rohingya Eropa di luar pengadilan.

Junta Myanmar telah memenjarakan pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi, yang membela Myanmar secara pribadi dalam sidang dengar pendapat 2019 di Den Haag.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)