China Pecat Pejabat Partai Komunis karena Kecanduan Video Game

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:46 WIB
loading...
China Pecat Pejabat Partai Komunis karena Kecanduan Video Game
China memecat seorang pejabat Partai Komunis karena lalai, kecanduan video game dan pelanggaran lainnya. Foto/REUTERS
A A A
BEIJING - Seorang pejabat Partai Komunis China telah dipecat karena kelalaian, kecanduan video game, dan serangkaian pelanggaran lainnya.

Li Qiang, direktur pusat darurat medis di kota bersejarah Xi'an, dipecat setelah seorang wanita yang dilarang masuk ke rumah sakit karena pembatasan COVID-19 mengalami keguguran.

Li Qiang termasuk di antara pejabat partai yang ditegur pemerintah pada Januari atas skandal tersebut, yang memicu perdebatan tentang ekses dari strategi nol COVID-19 Beijing.

Rekaman insiden mengerikan dari wanita hamil itu menjadi viral di media sosial China, yang menyebabkan kemarahan publik yang meluas.



Li Qiang kini telah dicopot dari jabatannya, dikeluarkan dari Partai Komunis China yang berkuasa dan ditempatkan di bawah penyelidikan kriminal. Demikian pernyataan pengawas partai wilayah provinsi yang menuduhnya lalai dan korupsi.

"Li sangat tidak bertanggung jawab, memicu beberapa insiden besar yang memicu opini publik negatif secara online dan menyebabkan dampak sosial yang buruk selama wabah di Xi'an musim dingin lalu," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip AFP, Kamis (14/7/2022).

Pernyataan itu juga menuduh bahwa Li telah menggelapkan dana publik, menerima suap dan mengalami kecanduan jangka panjang pada game smartphone.

Pemerintah China melihat video dan game seluler sebagai sumber korupsi moral dan telah mengambil langkah dalam beberapa tahun terakhir untuk membatasi waktu gamers yang lebih muda dan mengatur konten yang tidak diinginkan.

Masih menurut pernyataan tersebut, dugaan keuntungan ilegal Li telah disita dan dia sekarang berada di bawah penyelidikan kriminal.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0862 seconds (0.1#10.140)