Rusia Veto Resolusi PBB yang Perpanjang Bantuan Lintas Batas ke Suriah

Sabtu, 09 Juli 2022 - 12:28 WIB
loading...
Rusia Veto Resolusi PBB yang Perpanjang Bantuan Lintas Batas ke Suriah
Rusia Veto Resolusi PBB yang Perpanjang Bantuan Lintas Batas ke Suriah. FOTO/GI
A A A
WASHINGTON - Rusia telah memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan memperpanjang bantuan lintas batas ke Suriah selama satu tahun tanpa dukungan Damaskus.

Otorisasi untuk pengiriman bantuan melintasi perbatasan Suriah-Turki di Bab al-Hawa, yang telah berlaku sejak 2014, akan berakhir pada Minggu (10/7/2022). Bantuan itu merupakan penyelamat bagi lebih dari 2,4 juta orang di wilayah barat laut Idlib Suriah, di bawah kendali pemberontak.



Tiga belas dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB memberikan suara mendukung teks tersebut. China, yang sering memilih dengan cara yang sama seperti Rusia, memilih untuk abstain, sementara opsi pilihan Rusia untuk perpanjangan enam bulan dengan opsi enam bulan lagi ditentang oleh negara-negara lain.

Anggota yang menentang percaya bahwa proposal Rusia menciptakan tantangan organisasi yang signifikan bagi LSM di garis depan. Pemungutan suara telah ditetapkan untuk hari Kamis, tetapi dibatalkan menyusul ketidaksepakatan antara Rusia dan Barat.

Batas waktu hari Minggu masih menyisakan waktu bagi anggota Dewan Keamanan untuk menemukan titik temu, catat para pengamat.

Louis Charbonneau, Direktur PBB di Human Rights Watch, mengatakan, tidak jelas bagaimana bantuan penyelamatan jiwa akan dikirimkan ke Suriah jika mandat tidak diperpanjang. “Tidak ada rencana B yang mendekati sebagus rencana A,” kata Charbonneau kepada Al Jazeera.



“Jutaan orang bergantung pada bantuan yang datang melalui Bab al-Hawa. Ini adalah operasi besar, dan dijalankan dengan sangat baik. Ini benar-benar transparan; segala sesuatu yang dikeluhkan Rusia benar-benar tidak seimbang,” lanjutnya.

Teks yang diveto, yang diusulkan oleh Norwegia dan Irlandia, akan memberikan perpanjangan enam bulan hingga pertengahan Januari 2023, dan kemudian perpanjangan enam bulan tambahan “kecuali Dewan memutuskan sebaliknya”.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)