Daerah di Palestina yang Belum Dikuasai Israel

Jum'at, 01 Juli 2022 - 15:29 WIB
loading...
Daerah di Palestina yang Belum Dikuasai Israel
Para pelajar melintasi bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di Jalur Gaza. Foto/REUTERS
A A A
JALUR GAZA - Istilah "wilayah Palestina" telah digunakan untuk menggambarkan wilayah bekas Mandat Inggris untuk Palestina yang telah diduduki secara militer oleh Israel sejak Perang Enam Hari tahun 1967.

Wilayah Palestina itu adalah Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur) dan Jalur Gaza. Mahkamah Internasional (ICJ) menyebut Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sebagai "Wilayah Pendudukan Palestina" dan istilah ini digunakan sebagai definisi hukum oleh ICJ dalam pendapat penasihatnya pada Juli 2004.

Istilah wilayah Palestina yang diduduki digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi internasional lainnya antara Oktober 1999 dan Desember 2012 untuk merujuk pada wilayah yang dikendalikan Otoritas Nasional Palestina.

Namun mulai 2012, ketika Palestina diakui sebagai salah satu negara pengamat non-anggota, PBB mulai menggunakan secara eksklusif nama Negara Palestina.

Berikut ini wilayah Palestina yang berada di luar kendali Israel:

1. Jalur Gaza

Pada 2005, Israel menarik semua pasukannya yang tersisa dari Jalur Gaza dan membongkar pemukimannya. Namun demikian, menurut masyarakat internasional, Jalur Gaza masih dianggap diduduki Israel.

Israel telah menyangkal mereka menduduki Jalur Gaza, tetapi dua dari tiga sektor perbatasan Jalur Gaza, bersama dengan pantai dan wilayah udara, dikendalikan Israel, yakni sektor perbatasan ketiga dekat Rafah.

Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967 menyatakan pada 2007 bahwa, “Israel tetap menjadi kekuatan pendudukan sehubungan dengan Gaza. Argumen bahwa Israel menghentikan pendudukannya atas Gaza pada tahun 2005 setelah evakuasi pemukiman dan penarikan pasukannya tidak memperhitungkan fakta bahwa Israel mempertahankan kontrol efektif atas Gaza melalui kontrolnya atas perbatasan eksternal Gaza, wilayah udara, perairan teritorial, pencatatan kependudukan, penerimaan pajak dan fungsi pemerintahan. Efektivitas kontrol ini ditekankan oleh serangan militer reguler dan serangan roket.

2. Area A Tepi Barat

Kesepakatan Oslo II menciptakan tiga divisi administratif sementara yang berbeda di wilayah Palestina, Area A, B dan C, sampai kesepakatan status akhir akan ditetapkan.

Wilayah-wilayah tersebut tidak bersebelahan, melainkan terfragmentasi tergantung pada wilayah populasi yang berbeda serta persyaratan militer Israel.

Area A ini kontrol sipil dan keamanan penuh dipegang Otoritas Palestina yakni sekitar 3% Tepi Barat, Yerusalem Timur eksklusif (fase pertama, 1995) dan pada tahun 2011: 18%.

Daerah ini mencakup semua kota Palestina dan daerah sekitarnya, tanpa pemukiman Israel. Masuk ke area ini dilarang untuk semua warga negara Israel. Pasukan Pertahanan Israel sesekali memasuki daerah itu untuk melakukan penggerebekan guna menangkap tersangka militan.

Area B ini kontrol sipil Palestina dan kontrol keamanan dipegang bersama Israel-Palestina: sekitar 25% fase pertama, 1995. Pada tahun 2011: 21%. Mencakup wilayah banyak kota dan desa Palestina dan daerah, tanpa permukiman Israel.

Area C ini kontrol penuh sipil dan keamanan dipegang Israel, kecuali atas warga sipil Palestina: sekitar 72% tahap pertama, 1995. Pada tahun 2011: 61%.



Area-area ini mencakup semua pemukiman Israel yakni kota besar, kota kecil, dan desa, tanah di dekatnya, sebagian besar jalan raya yang menghubungkan permukiman dan yang sekarang dibatasi Israel serta area strategis yang digambarkan sebagai "zona keamanan."

Ada 1.000 pemukim Israel yang tinggal di Area C pada 1972. Pada tahun 1993, populasi mereka meningkat menjadi 110.000.

Pada 2012 mereka berjumlah lebih dari 300.000 jiwa, dibandingkan dengan 150.000 orang Palestina, yang sebagian besar adalah Badui dan fellahin.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)