MA Amerika Putuskan Warga AS Berhak Bawa Pistol di Tempat Umum, Biden Marah
Jum'at, 24 Juni 2022 - 08:10 WIB
loading...
Mahkamah Agung AS putuskan orang-orang Amerika berhak membawa pistol di tempat umum. Presiden Joe Biden marah dengan putusan itu. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis memutuskan bahwa orang Amerika memiliki hak mendasar untuk membawa pistol di tempat umum. Putusan ini memicu kemarahan, termasuk dari Presiden Joe Biden.
Itu merupakan putusan penting dengan implikasi luas bagi negara-negara bagian dan kota di seluruh negeri yang berjuang dengan lonjakan kekerasan senjata.
Putusuan dengan suara 6:3 membatalkan undang-undang New York yang berusia lebih dari satu abad yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan bahwa mereka memiliki kebutuhan pembelaan diri yang sah, atau alasan yang tepat untuk menerima izin membawa pistol di luar rumah.
Beberapa negara bagian lain, termasuk California, memiliki undang-undang serupa—dan keputusan pengadilan akan membatasi kemampuan mereka untuk membatasi orang membawa senjata di tempat umum.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum
Itu merupakan putusan penting dengan implikasi luas bagi negara-negara bagian dan kota di seluruh negeri yang berjuang dengan lonjakan kekerasan senjata.
Putusuan dengan suara 6:3 membatalkan undang-undang New York yang berusia lebih dari satu abad yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan bahwa mereka memiliki kebutuhan pembelaan diri yang sah, atau alasan yang tepat untuk menerima izin membawa pistol di luar rumah.
Beberapa negara bagian lain, termasuk California, memiliki undang-undang serupa—dan keputusan pengadilan akan membatasi kemampuan mereka untuk membatasi orang membawa senjata di tempat umum.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum
Lihat Juga :