MA Amerika Putuskan Warga AS Berhak Bawa Pistol di Tempat Umum, Biden Marah
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis memutuskan bahwa orang Amerika memiliki hak mendasar untuk membawa pistol di tempat umum. Putusan ini memicu kemarahan, termasuk dari Presiden Joe Biden.
Itu merupakan putusan penting dengan implikasi luas bagi negara-negara bagian dan kota di seluruh negeri yang berjuang dengan lonjakan kekerasan senjata.
Putusuan dengan suara 6:3 membatalkan undang-undang New York yang berusia lebih dari satu abad yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan bahwa mereka memiliki kebutuhan pembelaan diri yang sah, atau alasan yang tepat untuk menerima izin membawa pistol di luar rumah.
Beberapa negara bagian lain, termasuk California, memiliki undang-undang serupa—dan keputusan pengadilan akan membatasi kemampuan mereka untuk membatasi orang membawa senjata di tempat umum.
Presiden Joe Biden mengecam putusan Mahkamah Agung, dengan mengatakan: "Itu bertentangan dengan akal sehat dan Konstitusi, dan sangat menyusahkan kita semua."
“Kita harus berbuat lebih banyak sebagai masyarakat—tidak kurang—untuk melindungi sesama warga Amerika kita,” kata Biden.
"Saya meminta orang Amerika di seluruh negeri untuk membuat suara mereka didengar tentang keamanan senjata," imbuh Biden, seperti dikutip AFP, Jumat (24/6/2022).
Meskipun seruan yang berkembang untuk pembatasan senjata api setelah dua penembakan massal yang mengerikan pada bulan Mei, Mahkamah Agung memihak para pendukung yang mengatakan Konstitusi AS menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata.
Putusan itu adalah yang pertama oleh Mahkamah Agung dalam kasus Amandemen Kedua besar dalam lebih dari satu dekade, ketika memutuskan pada 2008 bahwa orang Amerika memiliki hak untuk menyimpan senjata di rumah untuk membela diri.
Itu adalah kemenangan yang menakjubkan bagi kelompok lobi Asosiasi Senapan Nasional (NRA), yang membawa kasus tersebut bersama dengan dua pria New York yang telah ditolak izin kepemilikan senjatanya.
Itu merupakan putusan penting dengan implikasi luas bagi negara-negara bagian dan kota di seluruh negeri yang berjuang dengan lonjakan kekerasan senjata.
Putusuan dengan suara 6:3 membatalkan undang-undang New York yang berusia lebih dari satu abad yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan bahwa mereka memiliki kebutuhan pembelaan diri yang sah, atau alasan yang tepat untuk menerima izin membawa pistol di luar rumah.
Beberapa negara bagian lain, termasuk California, memiliki undang-undang serupa—dan keputusan pengadilan akan membatasi kemampuan mereka untuk membatasi orang membawa senjata di tempat umum.
Presiden Joe Biden mengecam putusan Mahkamah Agung, dengan mengatakan: "Itu bertentangan dengan akal sehat dan Konstitusi, dan sangat menyusahkan kita semua."
“Kita harus berbuat lebih banyak sebagai masyarakat—tidak kurang—untuk melindungi sesama warga Amerika kita,” kata Biden.
"Saya meminta orang Amerika di seluruh negeri untuk membuat suara mereka didengar tentang keamanan senjata," imbuh Biden, seperti dikutip AFP, Jumat (24/6/2022).
Meskipun seruan yang berkembang untuk pembatasan senjata api setelah dua penembakan massal yang mengerikan pada bulan Mei, Mahkamah Agung memihak para pendukung yang mengatakan Konstitusi AS menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata.
Putusan itu adalah yang pertama oleh Mahkamah Agung dalam kasus Amandemen Kedua besar dalam lebih dari satu dekade, ketika memutuskan pada 2008 bahwa orang Amerika memiliki hak untuk menyimpan senjata di rumah untuk membela diri.
Itu adalah kemenangan yang menakjubkan bagi kelompok lobi Asosiasi Senapan Nasional (NRA), yang membawa kasus tersebut bersama dengan dua pria New York yang telah ditolak izin kepemilikan senjatanya.