Arab Saudi Batalkan Aturan Penutup Rambut di Foto Identitas untuk Beberapa Kasus
loading...
A
A
A
RIYADH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengumumkan pada Jumat malam (10/6/2022) bahwa pembatalan aturan untuk menutupi rambut di foto kartu identitas (ID) hanya untuk kelompok usia 10-14 tahun dan dalam beberapa kasus orang sakit.
Surat kabar lokal Okaz melaporkan sebelumnya pada Jumat bahwa amandemen baru Pasal 17 peraturan eksekutif sistem status sipil memutuskan menghapus frasa yang menetapkan perlunya menutupi rambut dan leher perempuan dalam kartu identitas nasional.
Sebelum amandemen, Pasal 17 menyatakan, "Foto pribadi yang disyaratkan oleh prosedur harus modern, berwarna, dengan latar belakang putih, menghadap ke depan, tanpa kacamata, jelas dan menunjukkan semua fitur wajah, dan dalam pakaian sipil."
Juga ditentukan bahwa foto harus, "6 x 4 dan tidak diambil dengan seragam atau pakaian sekelompok warga negara tertentu. Foto wanita harus bebas dari perhiasan apa pun, dan wanita harus menutupi rambut dan lehernya."
Menurut amandemen yang diterbitkan oleh Saudi Gazette, Pasal 17 mencakup dua paragraf. Ayat A menyatakan foto pribadi dan foto yang diambil dalam sistem otomatis yang diperlukan untuk penerbitan identitas nasional, "Berwarna, jelas, menunjukkan semua fitur wajah, dengan latar belakang putih, dalam posisi menghadap ke depan dan tanpa kacamata dan lensa kontak non-resep, dan bebas dari aksesori atau perhiasan apa pun, dan tidak dapat dipakai dalam seragam atau pakaian kelompok tertentu."
Paragraf B sekarang merinci, "Badan Kementerian Status Sipil akan menetapkan aturan untuk foto pribadi dan foto yang diambil dalam sistem otomatis untuk beberapa kelompok usia, orang dengan kebutuhan khusus, dan kasus lain yang tidak disebutkan."
Surat kabar lokal Okaz melaporkan sebelumnya pada Jumat bahwa amandemen baru Pasal 17 peraturan eksekutif sistem status sipil memutuskan menghapus frasa yang menetapkan perlunya menutupi rambut dan leher perempuan dalam kartu identitas nasional.
Sebelum amandemen, Pasal 17 menyatakan, "Foto pribadi yang disyaratkan oleh prosedur harus modern, berwarna, dengan latar belakang putih, menghadap ke depan, tanpa kacamata, jelas dan menunjukkan semua fitur wajah, dan dalam pakaian sipil."
Juga ditentukan bahwa foto harus, "6 x 4 dan tidak diambil dengan seragam atau pakaian sekelompok warga negara tertentu. Foto wanita harus bebas dari perhiasan apa pun, dan wanita harus menutupi rambut dan lehernya."
Menurut amandemen yang diterbitkan oleh Saudi Gazette, Pasal 17 mencakup dua paragraf. Ayat A menyatakan foto pribadi dan foto yang diambil dalam sistem otomatis yang diperlukan untuk penerbitan identitas nasional, "Berwarna, jelas, menunjukkan semua fitur wajah, dengan latar belakang putih, dalam posisi menghadap ke depan dan tanpa kacamata dan lensa kontak non-resep, dan bebas dari aksesori atau perhiasan apa pun, dan tidak dapat dipakai dalam seragam atau pakaian kelompok tertentu."
Paragraf B sekarang merinci, "Badan Kementerian Status Sipil akan menetapkan aturan untuk foto pribadi dan foto yang diambil dalam sistem otomatis untuk beberapa kelompok usia, orang dengan kebutuhan khusus, dan kasus lain yang tidak disebutkan."
(sya)