Pria Bersenjata Ditangkap Dekat Rumah Hakim Agung AS

Kamis, 09 Juni 2022 - 04:30 WIB
loading...
Pria Bersenjata Ditangkap Dekat Rumah Hakim Agung AS
Berniat membunuh, pria bersenjara ditangkap dekat rumah hakim agung AS Brett Kavanaugh. Foto/wmar2news.com
A A A
WASHINGTON - Seorang pria asal California bersenjatakan pistol ditangkap di dekat rumah hakim agung Amerika Serikat (AS), Brett Kavanaugh pada Rabu waktu setempat. Ia kemudian didakwa percobaan pembunuhan hakim konservatif Brett Kavanaugh.

Nicholas John Roske ditangkap pada dini hari di luar rumah Kavanaugh di Chevy Chase, Maryland, pinggiran Washington, dengan membawa pistol Glock 17 semi-otomatis, pisau, dan rompi taktis, menurut dokumen yang diajukan di pengadilan federal.

Menurut dokumen itu, Roske terlihat di luar rumah Kavanaugh oleh dua US Marshals yang berjaga. Dia berjalan pergi dan menelepon layanan darurat, memberi tahu mereka bahwa dia merasa ingin bunuh diri dan datang dari California untuk membunuh Kavanaugh.

Pria berusia 26 tahun itu ditangkap tanpa insiden oleh polisi setempat saat dia masih berbicara di telepon.

"Dia kemudian mengatakan kepada polisi bahwa dia marah tentang kebocoran rancangan keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini mengenai hak untuk aborsi, serta penembakan sekolah baru-baru ini di Uvalde, Texas," bunyi pernyataan tertulis FBI.

"Roske menunjukkan bahwa dia percaya keadilan yang dia ingin bunuh akan berpihak pada keputusan Amandemen Kedua yang akan melonggarkan undang-undang kontrol senjata," sambung pernyataan itu seperti dikutip dari France24, Kamis (9/6/2022).

Gedung Putih mengatakan Presiden Joe Biden mengutuk ancaman terhadap Kavanaugh dalam istilah yang paling keras.



Penangkapan itu terjadi saat pengadilan bersiap untuk mengeluarkan putusan yang berpotensi penting atas kasus-kasus bermuatan politik tentang hak senjata dan aborsi pada akhir Juni ini.

Sebuah rancangan pendapat dalam kasus aborsi yang bocor pada awal Mei, yang ditulis oleh Hakim konservatif Samuel Alito, mengesankan bahwa pengadilan siap untuk membatalkan putusan Roe v Wade yang berusia lima dekade yang mengatakan perempuan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan aborsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)