Langka, China-Taiwan 'Bersatu' Protes Jepang
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
"Pengadopsian Jepang atas RUU yang mengubah nama (pulau) adalah provokasi serius terhadap kedaulatan wilayah China, yang ilegal, batal dan tidak berlaku. Itu tidak dapat mengubah fakta bahwa Diaoyu Dao adalah milik China. Kami dengan tegas menentang langkah yang diambil oleh Jepang ini," imbuhnya.
Di sisi lain, Taiwan juga mengklaim pulau-pulau yang dikenal sebagi Diaoyutai itu. Kementerian Luar Negeri Taiwan menyebut gugusan pulau itu sebagi wilayah yang melekat pada negaranya.
"Fakta bahwa negara kita memiliki kedaulatan tidak dapat disangkal. Klaim sepihak dan tindakan yang diambil oleh pihak lain tidak dapat mengubah fakta ini," kata Kementerian Luar Negeri Taiwan dalam sebuah pernyataan.
Kedua belah pihak mengatakan mereka mengajukan protes ke Tokyo melalui saluran diplomatik. Menjawab komentar, konsulat Jepang di New York merujuk Newsweek ke komentar yang dibuat sebelumnya Senin oleh Sekretaris Kabinet Suga Yoshihide pada konferensi pers harian.
"Berkenaan dengan perubahan nama daerah dalam distrik, di bawah Undang-Undang Otonomi Daerah, kepala distrik yang bersangkutan harus melakukannya dengan suara majelis kota yang relevan, dan pemerintah tidak boleh mengomentarinya," kata Suga.
Di sisi lain, Taiwan juga mengklaim pulau-pulau yang dikenal sebagi Diaoyutai itu. Kementerian Luar Negeri Taiwan menyebut gugusan pulau itu sebagi wilayah yang melekat pada negaranya.
"Fakta bahwa negara kita memiliki kedaulatan tidak dapat disangkal. Klaim sepihak dan tindakan yang diambil oleh pihak lain tidak dapat mengubah fakta ini," kata Kementerian Luar Negeri Taiwan dalam sebuah pernyataan.
Kedua belah pihak mengatakan mereka mengajukan protes ke Tokyo melalui saluran diplomatik. Menjawab komentar, konsulat Jepang di New York merujuk Newsweek ke komentar yang dibuat sebelumnya Senin oleh Sekretaris Kabinet Suga Yoshihide pada konferensi pers harian.
"Berkenaan dengan perubahan nama daerah dalam distrik, di bawah Undang-Undang Otonomi Daerah, kepala distrik yang bersangkutan harus melakukannya dengan suara majelis kota yang relevan, dan pemerintah tidak boleh mengomentarinya," kata Suga.
Lihat Juga :