Selandia Baru Sita Aset Tersangka Kejahatan Siber Rusia Rp1,3 Triliun
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:30 WIB
loading...
Tersangka kejahatan siber Rusia Alexander Vinnik. Foto/stltoday.com
A
A
A
WELLINGTON - Kepolisian Selandia Baru menyita aset senilai USD90,68 juta (Rp1,3 triliun) terkait pria Rusia tersangka pencucian uang dalam mata uang digital.
"Kepolisian menyita aset-aset itu karena mereka dipegang perusahaan Selandia Baru milik Alexander Vinnik yang dituduh mendalangi jaringan pencucian bitcoin dan diburu Prancis dan Amerika Serikat (AS)," papar pernyataan kepolisian Selandia Baru, dilansir Reuters.
"Ini penyitaan dana terbesar dalam sejarah Kepolisian Selandia Baru," papar pernyataan kepolisian.
Otoritas AS menuduh Vinnik mengelola BTC-e, pertukaran mata uang digital untuk perdagangan bitcoin, untuk memfasilitasi berbagai kejahatan mulai dari peretasan komputer hingga perdagangan narkoba sejak 2011.
Vinnik menyangkal berbagai dakwaan itu dan menyatakan dia konsultan teknis untuk BTC-e dan bukan operatornya.
"Kepolisian menyita aset-aset itu karena mereka dipegang perusahaan Selandia Baru milik Alexander Vinnik yang dituduh mendalangi jaringan pencucian bitcoin dan diburu Prancis dan Amerika Serikat (AS)," papar pernyataan kepolisian Selandia Baru, dilansir Reuters.
"Ini penyitaan dana terbesar dalam sejarah Kepolisian Selandia Baru," papar pernyataan kepolisian.
Otoritas AS menuduh Vinnik mengelola BTC-e, pertukaran mata uang digital untuk perdagangan bitcoin, untuk memfasilitasi berbagai kejahatan mulai dari peretasan komputer hingga perdagangan narkoba sejak 2011.
Vinnik menyangkal berbagai dakwaan itu dan menyatakan dia konsultan teknis untuk BTC-e dan bukan operatornya.
Lihat Juga :