Tiga Negara yang Tidak Memiliki Konstitusi Tertulis

Rabu, 18 Mei 2022 - 15:42 WIB
loading...
Tiga Negara yang Tidak...
Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tercatat ada beberapa negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis. Konstitusi sendiri biasa diartikan sebagai hukum dasar atau aturan yang mengatur sebuah negara.

Secara umum konstitusi terbagi menjadi dua macam, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi disebut tertulis apabila dituliskan dalam sebuah naskah tertentu. Sedangkan konstitusi dikatakan tidak tertulis karena aturan atau ketentuannya banyak diatur dalam konvensi-konvensi tertentu.

Dilansir dari situs World Atlas, berikut beberapa negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis.



1. Selandia Baru

Konstitusi yang dimiliki Selandia Baru adalah seperangkat hukum dan prinsip yang mendefinisikan negara dan warganya. Konstitusi ini berkaitan dengan hubungan antar individu dan negara, serta bagaimana cara pemerintah harus berfungsi.

Negara ini tidak memiliki dokumen konstitusional tunggal. Sebaliknya, konstitusi Selandia Baru bergantung pada beberapa dokumen termasuk Undang-Undang Konstitusi tahun 1986, Undang-Undang Parlemen, hingga Putusan Pengadilan.

2. Israel

Israel juga tercatat sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis. Negara ini berjalan di bawah konstitusi tidak tertulis berdasar Keputusan Harari 30 Juni 1950 yang diadopsi oleh Majelis Konstituante Israel.

Sekutu dekat AS ini juga memberlakukan beberapa undang-undang dasar yang fokusnya tertuju pada hak asasi manusia serta kegiatan pemerintah.

Seharusnya Israel sudah menyiapkan konstitusinya pada 1 Oktober 1948 setelah menyatakan merdeka pada 14 Mei 1948. Namun, pada keputusan yang terjadi tahun 1950-an, pembentukan konstitusi negara ini mengalami banyak ketidaksepakatan tentang tujuan dan identitas negaranya.



3. Inggris

Sama seperti New Zealand, konstitusi Inggris juga didasarkan pada hukum ataupun prinsip yang mendefinisikan warga dan negaranya. Konstitusi ini kaitannya dengan hubungan rakyat dan negara, serta kegiatan legislatif, eksekutif, hingga peradilan.

Konstitusi Inggris tidak tidak dikodifikasi tetapi didasarkan pada beberapa sumber tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi ini diambil dari empat sumber, termasuk hukum umum, hukum status, karya otoritas, dan konvensi politik.

Dalam hal ini, Parlemen memiliki wewenang untuk mengubah konstitusi dengan mengesahkan undang-undang baru melalui Undang-Undang Parlemen.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)