Semakin Memanas, AS Berniat Nyatakan Rusia Negara Sponsor Terorisme

Kamis, 28 April 2022 - 09:39 WIB
loading...
Semakin Memanas, AS Berniat Nyatakan Rusia Negara Sponsor Terorisme
Amerika Serikat mempertimbangkan memasukkan Rusia dalam daftar negara sponsor terorisme terkait perangnya di Ukraina. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berniat untuk mendaftarkan Rusia sebagai negara sponsor terorisme. Rencana ini muncul di tengah ketegangan yang semakin memanas terkait perang Moskow di Ukraina.

Kendati sudah ada niat melabeli Rusia seperti itu, namun para pejabat Washington belum menentukan apakah tindakan Moskow dalam perangnya di Ukraina sudah memenuhi standar hukum untuk penunjukan tersebut.

Pertimbangan pemerintah Biden tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Antony Blinken kepada para senator pada hari Rabu.

Senator Partai Republik Lindsey Graham mendesak pemerintah untuk membuat penunjukan dalam sidang Senat atas permintaan anggaran Departemen Luar Negeri.



“Apakah Anda menganggap Rusia sebagai negara sponsor terorisme?” tanya Graham.

Blinken menjawab: “Kami sedang melihat itu...Tidak ada keraguan dalam pikiran saya, senator, bahwa Rusia meneror rakyat Ukraina. Pertanyaannya adalah ini—dan sekali lagi, ini adalah sesuatu yang dilihat oleh para pengacara—untuk memastikan bahwa kami benar-benar memenuhi persyaratan undang-undang dari penunjukan itu," papar Blinken, seperti dikutip Al Arabiya, Kamis (28/4/2022).

Graham juga menyebut peran Rusia di Suriah. “Jika Anda perlu mengubah undang-undang agar Rusia cocok, Anda akan mendapat 100 suara. Saya tidak tahu apa lagi yang harus Anda lakukan sebagai negara untuk menjadi negara sponsor terorisme. Mereka telah menghancurkan Ukraina dan mereka di seluruh Suriah menjatuhkan bom barel pada orang-orang...Saya akan mendorong Anda untuk melihatnya dan menindaklanjutinya," papar Graham.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky telah meminta Biden untuk menunjuk Rusia sebagai negara sponsor terorisme pada pertengahan April.

Departemen Luar Negeri AS perlu menentukan bahwa pemerintah terkait perlu berulang kali memberikan dukungan untuk tindakan terorisme internasional agar suatu negara tersebut dapat ditetapkan sebagai negara sponsor terorisme.

AS saat ini menunjuk empat negara sebagai negara sponsor terorisme: Iran, Suriah, Korea Utara, dan Kuba.

Rusia meluncurkan invasi ke Ukraina pada 24 Februari dan sejak itu Washington dan sekutu Barat-nya telah memberlakukan sanksi perdagangan yang berat terhadap Moskow, serta Presiden Vladimir Putin, sekutunya, dan para oligarki Rusia.

Hingga Rabu kemarin, PBB melaporkan 2.787 warga sipil Ukraina tewas akibat perang dan 3.152 warga sipil lainnya terluka. Estimasi diperkirakan cukup tinggi.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)