Pengadilan Denmark Bebaskan Warga Ukraina Agar Bisa Berperang Lawan Rusia

Rabu, 23 Maret 2022 - 03:06 WIB
loading...
Pengadilan Denmark Bebaskan Warga Ukraina Agar Bisa Berperang Lawan Rusia
Pengadilan Denmark membebaskan warga Ukraina tersangka kasus penyelundupan manusia agar bisa berperang melawan Rusia. Foto/Ilustrasi
A A A
KOPENHAGEN - Dua tahanan Ukraina yang dituduh menyelundupkan manusia di Belanda diberikan pembebasan bersyarat dari penahanan praperadilan sehingga mereka dapat melawan Rusia di negara asal mereka, menurut pengajuan pengadilan.

Pengadilan Zeeland-West Brabant, Denmark pekan lalu menyetujui pembebasan bersyarat seorang warga negara asing yang lahir pada tahun 1992 dari penahanan praperadilan di penjara Ter Apel. Keputusan itu diambil setelah pengadilan memutuskan bahwa warga negara asing itu menunjukkan keinginan untuk membela Ukraina dari serangan Rusia dan untuk bersatu kembali dengan keluarganya di negara itu, menurut dokumen pengadilan.



Menurut outlet berita Belanda NOS, pria itu dan rekannya (27) diduga melakukan penyelundupan manusia . Rekannya juga dibebaskan untuk kembali ke Ukraina.

"Orang-orang itu dibebaskan dengan syarat bahwa mereka tidak boleh menghindari hukuman jika mereka dihukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran lagi selama pembebasan mereka," menurut NOS seperti dikutip The Hill, Rabu (23/3/2022).



Menurut outlet tersebut para tersangka, yang berasal dari Lutsk di barat laut Ukraina, ditangkap pada September lalu ketika mereka diduga ditangkap di sebuah kapal yang mencoba membawa sekelompok orang Albania ke Inggris. Mereka menghadapi hukuman 18 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pembela mengajukan pembebasan tersangka yang berusia 29 tahun pada 17 Maret, sesuai pengajuan, dan pengadilan memerintahkan dia dibebaskan keesokan harinya, mengutip permohonan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky agar warga Ukraina bergabung dalam perang melawan Rusia.

Pengadilan mengatakan bahwa kepentingan tersangka dalam pembebasannya melebihi kepentingan publik yang dilayani dengan melanjutkan penahanan pra-persidangan tersangka, tulis pengajuan tersebut.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)