Resmi, Taliban Larang Bendera Nasional Afghanistan

Minggu, 20 Maret 2022 - 22:16 WIB
loading...
Resmi, Taliban Larang Bendera Nasional Afghanistan
Taliban secara resmi melarang bendera nasional Afghanistan dan menggantinya dengan bendera Imarah Islam kelompok itu. Foto/Ilustrasi
A A A
KABUL - Taliban pada hari Minggu (20/3/2022) mengeluarkan dekrit yang secara resmi melarang bendera tiga warna Afghanistan yang diakui secara internasional dan menggantinya dengan bendera Imarah Islam yang digunakan olehkelompok tersebut.

Di bawah keputusan tersebut, semua lembaga pemerintah di dalam dan luar negeri sekarang harus menggunakan bendera Taliban berwarna putih dengan tulisan suci Islam tinta hitam bertuliskan dua kalimat syahadat "Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah nabi-Nya".

Pejabat Taliban tidak lagi diizinkan tampil di depan umum dengan bendera tiga warna seperti dikutip dari Sputnik.



Taliban berkuasa di Afghanistan pada musim gugur 2021 dan mendirikan pemerintahan sementara yang dipimpin oleh Mohammad Hasan Akhund, yang menjabat sebagai Menteri Luar Negeri selama tugas pertama Taliban berkuasa.

Otoritas baru belum diakui secara internasional meskipun Imarah Islam Afghanistan (nama negara yang digunakan oleh Taliban) dinyatakan dipulihkan pada bulan Desember.



Sebagian besar negara sejauh ini menolak untuk secara resmi mengakui Taliban di tengah kekhawatiran atas perlakuan mereka terhadap anak perempuan dan kaum wanita, serta tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap mantan tentara dan pejabat dari pemerintahan yang digulingkan.

Taliban sendiri telah berjanji untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, dan mengatakan mereka tidak membalas dendam pada mantan musuh mereka.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)