Jatuhkan Sanksi Kepada Putin, Selandia Baru: Ini Baru Permulaan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:20 WIB
loading...
Jatuhkan Sanksi Kepada Putin, Selandia Baru: Ini Baru Permulaan
Selandia Baru jatuhkan sanksi kepada Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto/The Star
A A A
WELLINGTON - Selandia Baru bergabung dalam jajaran negara yang berusaha untuk menghukum Rusia atas serangannya terhadap Ukraina . Negara ini menjatuhkan apa yang disebutnya sebagai sanksi permulaan dari kemungkinan beberapa gelombang terhadap Presiden Vladimir Putin dan pejabat serta entitas Rusia lainnya.

Gubernur Jenderal Cindy Kiro secara resmi menandatangani sanksi pada hari Jumat (18/3/2022). Putin dan belasan pendukung utamanya sekarang dilarang bepergian ke Selandia Baru atau memiliki aset di negara itu. Kapal atau pesawat mereka juga dilarang berlabuh atau mendarat di negara tersebut.

Selain Putin, sanksi tersebut menargetkan Perdana Menteri Mikhail Mishustin, mantan presiden Dmitry Medvedev, kepala FSB Alexander Bortnikov, dan Menteri Pertahanan Sergey Shoigu.



Selandia Baru juga melarang ratusan warga Rusia lainnya bepergian ke negara itu, tetapi tidak seorang pun dengan kekayaan yang besar di negara Pasifik Selatan itu dimasukkan dalam daftar sanksi.

"Ini baru permulaan, dengan lebih banyak sanksi akan datang dalam beberapa minggu ke depan,” kata Menteri Luar Negeri Nanaia Mahuta dalam sebuah pernyataan.

“Kami berharap untuk secara progresif mengumumkan sanksi yang lebih substantif ketika para pejabat bekerja melalui proses yang sesuai yang dipersyaratkan di bawah undang-undang,” imbuhnya seperti dikutip dari Russia Today.



Putaran pertama sanksi juga menargetkan 19 entitas, termasuk Promsvyazbank (PSB) yang didukung negara, melarangnya memiliki aset di Selandia Baru atau memberikan layanan kepada warganya.

Warga Selandia Baru dilarang berurusan dengan perusahaan teknologi Integral and Research and Production, raksasa industri militer UralVagonZavod dan Almaz-Antey Corporation, serta hampir selusin kelompok dan organisasi milisi Donbass.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)