Mahkamah Internasional Perintahkan Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina

Kamis, 17 Maret 2022 - 02:11 WIB
loading...
A A A
Dia juga menolak argumen Rusia tentang yurisdiksi di bawah Konvensi Genosida, menunjukkan bahwa seringnya Vladimir Putin dan pejabat senior Rusia lainnya mengklaim bahwa dugaan genosida adalah alasan serangan itu.



“Pengadilan menyimpulkan bahwa prima facia memiliki yurisdiksi sesuai dengan pasal sembilan Konvensi Genosida untuk menangani kasus ini,” kata Donoghue seperti dilansir dari The Guardian, Kamis (17/3/2022).

Putusan ICJ itu lantas dikabarkan oleh Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy melalui akun Twitternya.

"Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di Mahkamah Internasional," kata Zelensky dalam sebuah tweet.

“ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan invasi. Perintah itu mengikat menurut hukum internasional. Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan semakin mengisolasi Rusia,” pungkasnya.

(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)