4 Negara yang Melarang Jilbab, dari Turki hingga India

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:39 WIB
loading...
4 Negara yang Melarang Jilbab, dari Turki hingga India
Sejumlah wanita mengenakan jilbab di Turki. Foto/REUTERS
A A A
ANKARA - Sering kali kita mendengar sejumlah negara yang melarang jilbab bagi wanita muslimah di beberapa negara di dunia, terutama di Eropa.

Bahkan larangan untuk menggunakan jilbab tersebut juga tertera dalam aturan resmi di pemerintahan.

Dilansir dari berbagai sumber berikut ini negara-negara yang melarang jilbab.

1. Prancis

Meskipun Perancis adalah rumah bagi sebagian bear komunitas Muslim di Eropa namun terdapat salah satu kebijakan paling kontroversial yang berkaitan kebebasan beragama.

Kebijakan itu adalah Undang-Undang Laicite yang menjadi dasar larangan penggunaan simbol-simbol agama di sekolah-sekolah negeri, termasuk larangan penggunaan jilbab.

Alasan mendasar pemerintah Perancis mengesahkan undang-undang tersebut adalah bahwa penggunaan jilbab, niqab dan burqa, baik itu di sekolah maupun di ruang publik bertentangan dengan prinsip dasar laicite di Perancis.

Bagi masyarakat Perancis, laicite merupakan konsep yang menunjukkan identitas Perancis dan juga digunakan masyarakat, politisi dan ilmuwan sebagai pondasi dasar dari tindakan politik dan budaya di Perancis.

Kebijakan itu pun menimbulkan pro dan kontra baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim. Mahkamah HAM Eropa pun mengukuhkan aturan larangan niqab itu pada 2 Juli 2014.

Presiden Prancis saat itu, Nicolas Sarkozy, menyebut niqab mengopresi perempuan dan oleh karena itu tidak diterima di Prancis.

2. Turki

Selama lebih 85 tahun warga Turki hidup dengan aturan Sekularisasi Turki dimulai sejak terjadinya reformasi Turki yang merubah bentuk negara Turki dari kekhalifahan menjadi negara republik. Hal ini tidak lepas dari peran presiden pertama Turki yaitu Kemal Attaturk.

Alhasil, Ataturk melarang pegawai negeri menggunakan pakaian yang terkait dengan keyakinan agama.

Hal ini dibuktikan dari adanya larangan pemakaian kerudung atau hijab pada pegawai negeri dan masyarakat Turki.

Perubahan besar terjadi pada 2008 ketika amandemen konstitusi Turki melonggarkan larangan hijab di kampus-kampus.

Perempuan diperbolehkan menggunakan hijab yang agak longgar di bawah dagu. Hijab rapat menutup leher masih dilarang saat itu.

Terpilihnya Recep Tayyip Erdogan sebagai Perdana Menteri Turki pun membawa perubahan baru bagi Turki. Hal ini dibuktikan dengan Turki menghapus larangan penggunaan hijab di institusi-institusi pemerintahan, kecuali pengadilan, militer, dan kepolisian.

Tindakan Erdogan terkait penghapusan larangan hijab bertujuan menjunjung demokrasi pun ditanggapi sejumlah pengkritik.

Erdogan dituding punya “agenda Islam” di pemerintahannya. Pada Agustus 2016, polisi wanita di Turki pun diperkenankan menggunakan jilbab.

3. Jerman

Pada 2003 Mahkamah Konstitusi Federal memberlakukan larangan tersebut pada guru dan pegawai pemerintah.

Majelis tinggi parlemen Jerman menyetujui Undang-undang (UU) kontroversial yang melarang pegawai publik mengenakan simbol ideologis atau agama saat bekerja.

Dalam praktiknya, UU tersebut akan mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab, terlepas dari kelayakan atau kualifikasi mereka.

4. India

Pengadilan Tinggi di negara bagian Karnataka, India Selatan, melarang siswi Muslim mengenakan jilbab, busana Muslim, pakaian dan simbol keagamaan lain juga dilarang dipakai di setiap lembaga pendidikan.

Larangan hijab telah menyebabkan protes oleh kelompok-kelompok Muslim di beberapa wilayah negara Asia Selatan itu, serta demo tandingan oleh mereka yang mendukung keputusan tersebut.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)