3 Negara yang Melegalkan Film Porno, Terakhir Ada di Asia

Senin, 14 Februari 2022 - 15:48 WIB
loading...
3 Negara yang Melegalkan...
Kru sedang dalam proses pembuatan film porno 3 dimensi. Foto/REUTERS
A A A
TOKYO - Industri pornografi, terutama film memang masih tabu dan sangat dilarang di Indonesia. Namun, tidak bagi sebagian besar negara di Eropa, Amerika, dan beberapa negara di Asia.

Negara-negara itu justru mengizinkan pornografi untuk beredar. Berikut adalah 3 negara yang melegalkan film porno.

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat (AS) adalah negara yang sangat jelas melegalkan industri porno, terutama film. Melansir laman Seeker, pornografi di negara itu dipandang sebagai bentuk kebebasan artistik dan dilindungi dalam amandemen konstitusi.

Industri porno di AS bahkan sudah merambah ke dunia virtual reality atau VR sejak tahun 2016. Hal ini membuat film-film porno yang masih berbasis 2 dimensi akan berkembang sehingga tidak ketinggalan zaman.

Pengujicobaannya juga sudah dilakukan dalam acara CES di Las Vegas. Kala itu, beberapa jurnalis sengaja diundang rumah produksi Naughty America ke hotel untuk mencoba teknologi anyar tersebut.

2. Kanada

Kanada melegalkan pornografi termasuk film bagi warganya yang sudah berusia lebih dari 18 tahun. Jika usianya belum sampai 18 tahun, pornografi menjadi hal yang ilegal di negara tersebut.

Selain melegalkan pornografi (termasuk film), Kanada juga melegalkan beberapa hal kontroversial lain, seperti pernikahan sesama jenis, penggunaan ganja, hingga aborsi.

Kanada terkenal sebagai negara yang penuh dengan toleransi dan ramah.

3. Jepang

Jepang banyak menjual DVD atau majalah porno dengan bebas. Meskipun demikian, film yang diputar melalui DVD harus melalui proses sensor pada bagian tertentu (seperti menyensor alat kelamin pemerannya).

Apabila itu sudah dilakukan, maka tidak ada masalah dalam penjualan DVD film porno tersebut di Jepang.

Melansir Statista, ada sekitar 2,6 ribu bisnis berbasis video yang beroperasi di industri porno atau seks Jepang. Jumlah ini sudah termasuk penyiaran televisi, situs porno, dan obrolan video.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)