Pengadilan India Larang Siswi Muslim Pakai Hijab di Sekolah

Sabtu, 12 Februari 2022 - 04:42 WIB
loading...
Pengadilan India Larang...
Pengadilan Tinggi di Karnataka, India, melarang pemakaian hijab dan busana keagamaan lain di sekolah dan perguruan tinggi. Foto/Amarjeet Kumar Singh/Anadolu Agency
A A A
MANDYA - Pengadilan Tinggi di negara bagian Karnataka, India , melarangsiswi Muslim mengenakan hijab di sekolah sampai kasusnya diputuskan. Tak hanya busana Muslim, pakaian dan simbol keagamaan lain juga dilarang dipakai di setiap lembaga pendidikan.

Sebuah panel tiga hakim untuk sementara memerintahkan sekolah dan perguruan tinggi bebas dari busana keagaamaan. Panel hakim juga memerintahkan sekolah-sekolah yang sebelumnya ditutup untuk dibuka kembali.

"Kami akan mengeluarkan perintah yang membiarkan institusi memulai, tetapi sampai masalah ini tertunda, para siswa dan pemangku kepentingan ini tidak diperkenankan mengenakan pakaian agama atau penutup kepala," kata panel hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim, Ritu Raj Awasth, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Jumat (11/2/2022).

Kasus ini akan disidangkan lagi pada Senin depan.

Sekelompok wanita Muslim sebelumnya mengajukan petisi menentang perintah pemerintah negara bagian Karnataka yang melarang pemakaian hijab di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.

Baca juga: Viral, Mahasiswi Berhijab Dicemooh Massa Hindu di Kampus India

Organisasi Mahasiswa Islam India (SIO) mengatakan perintah sementara pengadilan tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap hak fundamental perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinan mereka, serta hak fundamental mereka untuk pendidikan tanpa diskriminasi.

"Pengadilan Tinggi Karnataka telah menyamakan jilbab dengan selendang safron—gimmick bermotivasi politik—dan, pada dasarnya, meminta wanita Muslim untuk menangguhkan ketaatan iman mereka sampai Pengadilan Tinggi mendengar masalah ini," kata Sekretaris Nasional SIO, Fawaz Shaheen, dalam sebuah pernyataan.

"Ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang masalah yang dihadapi, serta fakta sederhana bahwa, bagi orang yang beriman, pasal-pasal kepercayaan bukanlah protokol opsional untuk diambil atau ditinggalkan begitu saja," ujarnya.

Protes diselenggarakan di kota-kota di negara bagian tersebut pada hari Kamis untuk mendukung para wanita yang menuntut mengenakan hijbab di sekolah dan perguruan tinggi.

Keributan pecah setelah sebuah perguruan tinggi di Karnataka menyuruh mahasiswi melepas hijbabnya di dalam kelas.

Mereka yang memprotes langkah tersebut mengutip Konstitusi yang mengizinkan orang India mengenakan pakaian pilihan mereka dan menampilkan simbol-simbol agama.

Menurut Konstitusi, setiap warga negara berhak untuk menjalankan, menganut dan menyebarkan agama. Hak hanya dapat dibatasi atas dasar ketertiban umum, moralitas dan kesehatan.

Muslim India telah menyaksikan penurunan hak untuk mempraktikkan keyakinan mereka di bawah pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dan partainya; Partai Bharatiya Janata (BJP).
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Jelang Penandatanganan...
Jelang Penandatanganan di Jenewa, AS Rahasiakan Nota Kesepahaman Iran dari Israel
Tok! Senat AS Sahkan...
Tok! Senat AS Sahkan Resolusi Hentikan Perang Lawan Iran
Rekomendasi
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Berita Terkini
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
LineShine Jadi Superkomputer...
LineShine Jadi Superkomputer Tercepat di Dunia, China Mampu Kalahkan AS
Venezuela Diguncang...
Venezuela Diguncang Gempa M7,2 Berturut-turut, Korban Tewas Diperkirakan Ribuan Orang
AS dan Israel Jadi Sumber...
AS dan Israel Jadi Sumber Kerusakan, Iran Serukan Tatanan Baru Negara Islam
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved