Ini Alasan Perempuan Arab Saudi Kini Boleh Tak Berhijab

Sabtu, 05 Februari 2022 - 16:00 WIB
loading...
Ini Alasan Perempuan Arab Saudi Kini Boleh Tak Berhijab
Ini alasan perempuan Arab Saudi kini boleh tak berhijab. FOTO/New Strait Times
A A A
RIYADH - Arab Saudi merupakan sebuah negara di Timur Tengah dengan sistem pemerintahan negara monarki absolut dengan berlandaskan syariat Islam. Negara yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud ini dikenal dengan aturan-aturannya yang konservatif.

Sejak 2018 lalu, sesuai Visi Arab Saudi 2030 yang dirancang Putra Mahkota Muhammad bin Salman, Arab Saudi menegaskan visinya untuk tidak saja menjadi pusat dunia Arab dan Islam, tetapi juga sebagai kekuatan investasi dunia dan pusat yang menghubungkan benua Asia, Afrika dan Eropa.



Dampak penerapan Visi 2030 itu terjadi di segala bidang dan menyentuh semua kalangan, termasuk kaum perempuan. Para wanita mendapatkan kesempatan untuk membantu menyukseskan program pembangunan di berbagai bidang.

Hal ini secara langsung berpengaruh pula terhadap cara berpakaian mereka. Kaum perempuan Arab Saudi kini memperoleh kebebasan mengenakan busana sesuai seleranya, asalkan tetap menjaga nilai-nilai kesopanan.

Diketahui bahwa negara Arab Saudi sebelumnya mewajibkan para perempuan menggunakan hijab saat beraktivitas di luar. Hijab itu harus menutupi seluruh bagian tubuh perempuan. Sebetulnya, aturan tersebut sudah sejalan dengan syariat Islam yang mengatur cara berbusana perempuan Muslim saat di luar rumah dan bagaimana berinteraksi dengan lawan jenis yang tidak memiliki hubungan darah.



Namun, kini aturan wajib menggunakan jilbab tersebut sudah tak lagi diterapkan pemerintah Arab Saudi. Setiap perempuan Arab Saudi boleh untuk tidak mengenakan busana Muslimah seperti hijab, burka, cadar, dan nikab ketika beraktivitas di luar rumah. Langkah ini dianggap sejalan dengan program modernisasi yang digaungkan pemerintah.

(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)