Warga Saudi di Atas 50 Tahun Tak Perlu Wawancara untuk Dapat Visa AS

Kamis, 03 Februari 2022 - 00:32 WIB
loading...
Warga Saudi di Atas 50 Tahun Tak Perlu Wawancara untuk Dapat Visa AS
Ilustrasi
A A A
RIYADH - Misi diplomatik Amerika Serikat (AS) telah membebaskan warga negara Arab Saudi yang berusia 50 tahun atau lebih untuk menghadiri wawancara pribadi untuk mendapatkan visa turis AS.

“Kedutaan Besar AS dan Konsulat Jenderal dengan senang hati mengumumkan bahwa keringanan wawancara itu sekarang tersedia untuk warga negara Saudi yang berusia minimal 50 tahun untuk memperbarui visa turis,” tulis Kedutaan Besar AS di Riyadh, seperti dikutip dari Arab News, Selasa (1/2/2022).



“Program pengabaian wawancara baru akan memudahkan proses visa bagi ribuan warga Saudi yang memenuhi syarat serta membebaskan janji temu visa untuk banyak orang lain pada saat perjalanan internasional mulai kembali ke tingkat normal,” tambahnya.

Menurut Kedubes AS, hal ini terwujud sebagai hasil dari kian kuatnya hubungan antara kedua negara. “Ini adalah tanda pentingnya dan kekuatan hubungan antara Amerika Serikat dan Arab Saudi,” lanjut pernyataan tersebut.

Misi diplomatik AS juga menyatakan, bahwa pelamar harus memenuhi kriteria berikut untuk memenuhi syarat untuk perpanjangan visa melalui surat. Yakni, pelamar harus warga negara Saudi dan berusia minimal 50 tahun, tinggal di Arab Saudi, tidak memiliki catatan penangkapan atau hukuman, dan tidak deportasi sebelumnya dari, atau penolakan masuk ke AS.



Semua bagian dari aplikasi online DS-160 juga harus dijawab dengan lengkap dan akurat. Masih menurut misi diplomatik AS, perpanjangan visa melalui surat dapat memakan waktu hingga 2 pekan.

Kriteria visa B1/B2 meliputi: Pemohon mengajukan permohonan untuk memperbarui visa B1/B2 lima tahun sebelumnya yang belum kedaluwarsa selama lebih dari 12 bulan, dan pemohon tidak pernah ditolak visa AS setelah berakhirnya B1 yang dikeluarkan terakhir /B2 visa.

Misi tersebut mengklarifikasi bahwa pemohon hanya boleh menyerahkan dokumen yang diminta oleh Kedutaan Besar AS atau Konsulat Jenderal. Pemohon tidak boleh menyerahkan laporan bank, surat HR, reservasi perjalanan atau dokumen lain yang tidak perlu. Jika informasi tambahan diperlukan, Kedutaan Besar AS atau Konsulat Jenderal akan menghubungi pemohon.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)