Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Anggota Ikhwanul Muslimin
Senin, 31 Januari 2022 - 23:20 WIB
loading...
Ilustrasi
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati kepada 10 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin karena mengoordinasikan dan merencanakan serangan terhadap polisi. Demikian dilaporkan kantor berita negara MENA.
Identitas para terdakwa tidak diungkapkan dan tidak mungkin untuk menentukan bagaimana mereka mengajukan tuntutan. “Sembilan orang ditahan, sementara satu orang dijatuhi hukuman in absentia, kata sumber pengadilan,” seperti dilaporkan AFP, Minggu (30/1/2022).
Baca: Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin
Putusan itu sekarang akan dirujuk ke Mufti Agung, otoritas teologis tertinggi Mesir – formalitas dalam kasus hukuman mati – sebelum pengadilan bertemu pada 19 Juni untuk mengkonfirmasi hukuman.
“Sepuluh orang yang dijatuhi hukuman mati telah membentuk sebuah kelompok yang disebut “Brigade Helwan,” sebut laporan MENA, mengacu pada sebuah kota di selatan Kairo. Mereka adalah bagian dari plot yang lebih luas untuk menyerang sasaran polisi di daerah Kairo dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah, tambah laporan tersebut.
Identitas para terdakwa tidak diungkapkan dan tidak mungkin untuk menentukan bagaimana mereka mengajukan tuntutan. “Sembilan orang ditahan, sementara satu orang dijatuhi hukuman in absentia, kata sumber pengadilan,” seperti dilaporkan AFP, Minggu (30/1/2022).
Baca: Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin
Putusan itu sekarang akan dirujuk ke Mufti Agung, otoritas teologis tertinggi Mesir – formalitas dalam kasus hukuman mati – sebelum pengadilan bertemu pada 19 Juni untuk mengkonfirmasi hukuman.
“Sepuluh orang yang dijatuhi hukuman mati telah membentuk sebuah kelompok yang disebut “Brigade Helwan,” sebut laporan MENA, mengacu pada sebuah kota di selatan Kairo. Mereka adalah bagian dari plot yang lebih luas untuk menyerang sasaran polisi di daerah Kairo dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah, tambah laporan tersebut.
Lihat Juga :