Pekerja Tak Dapat Tunjangan Cuti Sakit Akibat Covid-19, Presiden Singapura: Tidak Adil!

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:35 WIB
loading...
Pekerja Tak Dapat Tunjangan Cuti Sakit Akibat Covid-19, Presiden Singapura: Tidak Adil!
Presiden Singapura Halimah Yacob. FOTO/The Straits Times
A A A
SINGAPURA - Presiden Singapura , Halimah Yacob mengecam sikap pengusaha yang mencabut tunjangan kehadiran pekerja ketika mereka cuti sakit karena COVID-19 atau sambil menunggu hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Menurut Halimah, sikap itu tidak adil. Ia juga menegaskan, pengusaha harus menjelaskan hal ini kepada pekerja, ungkapnya dalam sebuah posting Facebook pada Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Halimah Yacob, Presiden Wanita Pertama Singapura
“Untuk perusahaan yang membayar tunjangan kehadiran seperti itu, yang ingin mereka cegah adalah penyalahgunaan cuti sakit dan tidak menghukum mereka yang benar-benar sakit dengan mencabut pembayarannya,” kata Halimah, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Komentarnya muncul setelah seorang teknisi pengendalian hama pada hari Selasa dijatuhi hukuman penjara lima pekan karena berpotensi mengekspos ke publik soal virus COVID-19. Teknisi itu, A. Rahim M Taha (60), berobat ke dokter karena batuk parah pada Oktober 2020.

Namun, dia menolak tes swab dan cuti medis yang diperintahkan kepadanya. Ia mengatakan kepada dokter bahwa dia harus kehilangan insentif kerja S$100 dari perusahaannya jika dia melakukannya. Insentif itu harus dibayar di atas gaji pokok S$1.500 yang dia dapatkan sebagai supervisor tim di sebuah perusahaan pengendalian hama, menurut pengadilan.

Baca Juga: Mengenal Halimah Yacob, Presiden Muslimah Pertama Singapura
Dia kemudian mulai bekerja pada hari berikutnya, melakukan panggilan kerja di 5 lokasi dalam 7 jam. Selama waktu ini, dia juga makan siang dengan rekan-rekannya di mobil vannya.

Dalam postingannya, Halimah mengatakan, tindakan pria itu “tidak diragukan lagi tidak bertanggung jawab” karena risiko infeksi ke orang lain jika dia positif COVID-19. Kasus itu juga menyoroti “praktik ketenagakerjaan umum lainnya yang dapat merugikan pekerja” .

“Untuk mendapatkan tunjangan kehadiran tambahan, pekerja dapat menolak untuk mengambil cuti sakit, bahkan ketika mereka tidak sehat, terutama untuk pekerja berupah rendah,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)