Tiga Tahun Mendekam di Penjara, Putri Arab Saudi Dibebaskan

Minggu, 09 Januari 2022 - 09:23 WIB
loading...
Tiga Tahun Mendekam di Penjara, Putri Arab Saudi Dibebaskan
Putri Basma binti Saud al-Saud. Foto/Al Araby
A A A
RIYADH - Pihak berwenang Arab Saudi telah membebaskan seorang putri dan putrinya yang telah ditahan tanpa dakwaan selama hampir tiga tahun di Ibu Kota Riyadh. Hal itu diungkapkan sebuah kelompok hak asasi manusia.

Putri Basma binti Saud (57), seorang anggota keluarga kerajaan yang lama dipandang sebagai pendukung hak-hak perempuan dan monarki konstitusional, telah ditahan sejak Maret 2019. Pada April 2020, ia memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan.

"Basma binti Saud al-Saud dan putrinya Suhoud telah dibebaskan," kata kelompok HAM, ALQST untuk Hak Asasi Manusia, di Twitter.



"Dia ditolak (mendapatkan) perawatan medis yang dia butuhkan untuk kondisi yang berpotensi mengancam nyawa," tambah kelompok hak asasi itu.

"Selama penahanannya tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya," sambung kelompok itu seperti dilansir dari Al Araby, Minggu (9/1/2022).

Pejabat Arab Saudi tidak segera tersedia untuk mengomentari kasus ini.

Putri Basmah ditangkap tak lama sebelum rencana perjalanannya ke Swiss untuk perawatan medis. Hal itu diungkapkan sumber yang dekat dengan keluarga.



Sifat penyakitnya tidak pernah diungkapkan.

Pangeran Mohammad bin Salman telah mengawasi upaya reformasi sejak ia ditunjuk oleh ayahnya Raja Salman pada Juni 2017 dengan mengorbankan pewaris takhta yang ditunjuk sebelumnya, Mohammed bin Nayef.

Reformasi termasuk pencabutan larangan selama puluhan tahun terhadap perempuan mengemudi dan pelonggaran apa yang disebut aturan "perwalian" yang memberi laki-laki otoritas sewenang-wenang atas kerabat perempuan.

Namun pihak berwenang Arab Saudi juga telah menindak para pembangkang dan bahkan calon lawan, mulai dari pengkhotbah hingga aktivis hak-hak perempuan, bahkan bangsawan.

Putri Basmah ditahan di penjara al-Ha'ir, di mana banyak tahanan politik lainnya ditahan.



Dalam kesaksian tertulis kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2020, dilihat oleh AFP, keluarganya mengatakan penahanannya kemungkinan besar karena catatannya sebagai pengkritik pelanggaran yang blak-blakan.

"Dia juga dianggap sebagai sekutu Mohammed bin Nayef," tambah kesaksian tertulis itu.

Pada November 2017, kampanye anti-korupsi besar-besaran membuat hotel mewah Ritz-Carlton di Riyadh berfungsi selama tiga bulan sebagai pusat penahanan de facto bagi lusinan pangeran dan pejabat senior yang dicurigai melakukan korupsi atau tidak setia.

Pada Maret 2020, pengawal kerajaan menangkap saudara laki-laki dan keponakan Raja Salman, menuduh mereka mengobarkan kudeta terhadap Pangeran Mohammad bin Salman, menurut beberapa sumber.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)