Bank Swiss Gugat Pangeran Arab Saudi karena Gagal Bayar Utang dan Bunga Rp1,2 Triliun

Kamis, 06 Januari 2022 - 08:42 WIB
loading...
Bank Swiss Gugat Pangeran...
Fahad bin Sultan, pangeran Arab Saudi yang digugat bank Swiss karena gagal bayar pinjaman dengan bunganya yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Foto/REUTERS
A A A
ZURICH - Bank di Swiss menggugat seorang pangeran Arab Saudi di pengadilan London. Pihak bank mengeklaim dia gagal membayar utang dan bunganya yang totalnya USD78 juta atau lebih dari Rp1,2 triliun.

Credit Suisse Group AG mengatakan Pangeran Fahad bin Sultan telah mengambil pinjaman yang berbunga untuk membiayai rumah besar dan kapal pesiar mewah di Inggris.

Pangeran Arab Saudi itu dikenal sebagai gubernur Provinsi Tabuk.

Baca juga: Sekjen Hizbullah Menghina Raja Salman, Pangeran Arab Saudi Marah

Menurut pihak bank, pinjaman yang berbunga itu diambil sang pangeran untuk membiayai superyacht dan mansion Surrey sepanjang 270 kaki.

Sebuah dokumen gugatan di pengadilan London, yang dikutip Bloomberg, Rabu (5/1/2022), mengungkapkan kapal pesiar "Sarafsa" terdaftar di Kepulauan Cayman bernilai sekitar £48 juta. Sedangkan properti di dekat Wentworth Golf Club di selatan London bernilai £35 juta.

Bank di Swiss tersebut mengatakan dua perusahaan gagal membayar dua pinjaman yang telah diberikan untuk membiayai kembali pembelian. Menurut pihak bank, Pangeran Fahad, sebagai penjamin pinjaman, adalah penerima manfaat utama dari aset tersebut.

Credit Suisse mengatakan pinjaman bank disepakati pada tahun 2020. Namun, pihak peminjam tidak membayar pinjaman, bunga, dan biaya terkait lainnya.

Bank yang berbasis di Zurich juga menuduh pihak peminjam tidak memberikan bukti bahwa Pangeran Fahd memiliki aset likuid, setidaknya USD25 juta, yang merupakan pelanggaran perjanjian.

Credit Suisse menulis kepada Kerajaan Arab Saudi menuntut pembayaran lebih dari 37 juta euro (£30 juta).

Bank juga menuduh perusahaan lain yang berbasis di Kepulauan Virgin Inggris gagal membayar fasilitas pinjaman, yang disepakati pada tahun 2017, dengan tidak membayar kembali sebagian dari pinjaman ditambah bunga.

Pengacara Pangeran Fahad belum mengajukan surat pembelaan dalam kasus ini.

Credit Suisse menolak berkomentar saat dihubungi MailOnline.

Fahad bin Sultan telah menjadi gubernur Provinsi Tabuk sejak 1987 dan merupakan anggota House of Saud atau Keluarga Kerajaan yang berkuasa di Arab Saudi.

Salah satu putranya, Faisal, adalah wakil gubernur wilayah Hail.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Sengaja Targetkan Anak-Anak...
Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina, Penyelidik PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza
2 Gempa Dahsyat M7,2-7,5...
2 Gempa Dahsyat M7,2-7,5 Guncang Venezuela, 32 Orang Tewas 700 Luka
Rekomendasi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Berita Terkini
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved