Bank Swiss Gugat Pangeran Arab Saudi karena Gagal Bayar Utang dan Bunga Rp1,2 Triliun

Kamis, 06 Januari 2022 - 08:42 WIB
loading...
Bank Swiss Gugat Pangeran Arab Saudi karena Gagal Bayar Utang dan Bunga Rp1,2 Triliun
Fahad bin Sultan, pangeran Arab Saudi yang digugat bank Swiss karena gagal bayar pinjaman dengan bunganya yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Foto/REUTERS
A A A
ZURICH - Bank di Swiss menggugat seorang pangeran Arab Saudi di pengadilan London. Pihak bank mengeklaim dia gagal membayar utang dan bunganya yang totalnya USD78 juta atau lebih dari Rp1,2 triliun.

Credit Suisse Group AG mengatakan Pangeran Fahad bin Sultan telah mengambil pinjaman yang berbunga untuk membiayai rumah besar dan kapal pesiar mewah di Inggris.

Pangeran Arab Saudi itu dikenal sebagai gubernur Provinsi Tabuk.



Menurut pihak bank, pinjaman yang berbunga itu diambil sang pangeran untuk membiayai superyacht dan mansion Surrey sepanjang 270 kaki.

Sebuah dokumen gugatan di pengadilan London, yang dikutip Bloomberg, Rabu (5/1/2022), mengungkapkan kapal pesiar "Sarafsa" terdaftar di Kepulauan Cayman bernilai sekitar ÂŁ48 juta. Sedangkan properti di dekat Wentworth Golf Club di selatan London bernilai ÂŁ35 juta.

Bank di Swiss tersebut mengatakan dua perusahaan gagal membayar dua pinjaman yang telah diberikan untuk membiayai kembali pembelian. Menurut pihak bank, Pangeran Fahad, sebagai penjamin pinjaman, adalah penerima manfaat utama dari aset tersebut.

Credit Suisse mengatakan pinjaman bank disepakati pada tahun 2020. Namun, pihak peminjam tidak membayar pinjaman, bunga, dan biaya terkait lainnya.

Bank yang berbasis di Zurich juga menuduh pihak peminjam tidak memberikan bukti bahwa Pangeran Fahd memiliki aset likuid, setidaknya USD25 juta, yang merupakan pelanggaran perjanjian.

Credit Suisse menulis kepada Kerajaan Arab Saudi menuntut pembayaran lebih dari 37 juta euro (ÂŁ30 juta).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)