4 Larangan di Arab Saudi yang Tak Berlaku di Indonesia

Kamis, 06 Januari 2022 - 06:01 WIB
loading...
A A A
3. Larangan Memutar Musik Saat Azan

Memutar musik saat azan berkumandang di Arab Saudi dapat membuat seseorang terkena denda yang cukup besar, yakni sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp3,7 juta.

Jika perbuatan ini kembali terulang, dendanya akan bertambah menjadi 2.000 riyal atau sekitar Rp7,5 juta.

Di Indonesia, tidak ada hukum tertentu yang mengatur mengenai hal ini. Namun, menyetel musik dengan kencang saat waktu ibadah tiba dipandang sebagai perbuatan yang kurang sopan.

4. Penggunaan Pengeras Suara Eksternal

Tidak ada regulasi khusus mengenai penggunaan pengeras suara eksternal di Indonesia. Siapa pun yang memilikinya dapat menggunakan benda tersebut sesuai keinginan.

Namun, hal ini berbeda dengan peraturan di Arab Saudi. Melansir Sindonews, Menteri Urusan Islam Arab Saudi Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masjid untuk tidak menyetel pengeras suara eksternal lebih dari sepertiga volume penuh.

(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)