4 Larangan di Arab Saudi yang Tak Berlaku di Indonesia

Kamis, 06 Januari 2022 - 06:01 WIB
loading...
4 Larangan di Arab Saudi yang Tak Berlaku di Indonesia
Sejumlah wanita antre di pintu masuk untuk keluarga dan wanita di King Abdullah Sports City, Jeddah, Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Ada beberapa larangan yang diterapkan di Arab Saudi namun tidak berlaku di Indonesia. Perbedaan ini bisa terjadi karena masing-masing negara memiliki landasan hukum yang berbeda.

Berikut beberapa larangan di Arab Saudi yang tidak berlaku di Indonesia.

1. Jual Beli Anjing dan Kucing

Pemerintah Arab Saudi melarang adanya kegiatan jual beli anjing dan kucing. Sebab, menurut sebagian madzhab dalam Islam, anjing dianggap sebagai hewan yang najis.

Hal ini dilakukan untuk menghindari timbulnya rasa bangga majikan terhadap hewan peliharaan miliknya.

Karenanya, kucing dan anjing jalanan tidak ditemukan di taman kota Riyadh. Sementara itu, di Indonesia tidak ada peraturan khusus mengenai kegiatan jual beli hewan peliharaan.

Bahkan, tempat penampungan hewan terlantar banyak ditemukan di negara ini.

2. Larangan Berpakaian yang Tidak Sopan

Tidak ada larangan khusus mengenai cara seseorang berpakaian di Indonesia. Setiap individu bebas mengekspresikan dirinya lewat cara berpakaian, baik pria maupun wanita.

Lain halnya dengan Arab Saudi yang melarang jenis pakaian-pakaian tertentu dikenakan kaum wanita saat berada di tempat umum, seperti pakaian ketat dan rok mini.

3. Larangan Memutar Musik Saat Azan

Memutar musik saat azan berkumandang di Arab Saudi dapat membuat seseorang terkena denda yang cukup besar, yakni sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp3,7 juta.

Jika perbuatan ini kembali terulang, dendanya akan bertambah menjadi 2.000 riyal atau sekitar Rp7,5 juta.

Di Indonesia, tidak ada hukum tertentu yang mengatur mengenai hal ini. Namun, menyetel musik dengan kencang saat waktu ibadah tiba dipandang sebagai perbuatan yang kurang sopan.

4. Penggunaan Pengeras Suara Eksternal

Tidak ada regulasi khusus mengenai penggunaan pengeras suara eksternal di Indonesia. Siapa pun yang memilikinya dapat menggunakan benda tersebut sesuai keinginan.

Namun, hal ini berbeda dengan peraturan di Arab Saudi. Melansir Sindonews, Menteri Urusan Islam Arab Saudi Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masjid untuk tidak menyetel pengeras suara eksternal lebih dari sepertiga volume penuh.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)