Langgar Syariah, Taliban Perintahkan Kepala Manekin Dipenggal

Sabtu, 01 Januari 2022 - 16:46 WIB
loading...
Langgar Syariah, Taliban...
Dianggap melanggar hukum Syariah, Taliban memerintahkan kepala manekin dipenggal. Foto/Euroweeklynews
A A A
KABUL - Toko-toko pakaian di provinsi Herat Afghanistan harus "memenggal" kepala manekin perempuan karena dianggap melanggar hukum syariah. Kebijakan itu dikeluarkan Direktorat Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (DPPVV) yang dibentu rezim Taliban .

Menurut media Afghanistan, Raha Press, pejabat Taliban bahkan menutuskan melihat kepala manekin melanggar hukum syariah.

Instruksi baru tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara pemilik toko, yang mencatat bahwa mereka membeli manekin seharga USD100 atau sekitar Rp1,4 juta hingga USD200 atau sekitar Rp2,8 juta. Bagi sebagian orang, manekin adalah satu-satunya milik mereka.

Baca juga: Sebut Haram dalam Islam, Taliban Larang Barbershop Mencukur Jenggot

Menurut outlet berita itu, perintar awalnya adalah menyingkirkan boneka itu sepenuhnya, tetapi pemilik toko mengeluh bahwa itu bisa membunuh bisnis mereka yang sudah berjuang di tengah krisis seperti dilansir dari Sputnik, Sabtu (1/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Hukum Baru Taliban:...
Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah
Afghanistan: Pakistan...
Afghanistan: Pakistan Bombardir Rumah Sakit Kabul, 400 Orang Tewas!
Taliban Afghanistan...
Taliban Afghanistan Terbuka untuk Dialog setelah Pakistan Bom Kota-kota Besar
Dunia Serukan Penghentian...
Dunia Serukan Penghentian Segera Perang Afghanistan dan Pakistan
Perang Berlanjut, Pakistan...
Perang Berlanjut, Pakistan Klaim Bunuh 274 Pejuang Taliban, 400 Luka-luka
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Pakistan vs Afghanistan: Bak David vs Goliath
Korban Tewas Gempa M7,8...
Korban Tewas Gempa M7,8 di Filipina Bertambah Menjadi 41 Orang
Laba Maskapai Penerbangan...
Laba Maskapai Penerbangan Global Diprediksi Anjlok Imbas Lonjakan Harga Avtur 
Rekomendasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Berita Terkini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved