Mantan Duta Besar AS untuk Irak Akui Pengadilan Saddam Hussein Cacat

Kamis, 30 Desember 2021 - 03:02 WIB
loading...
Mantan Duta Besar AS untuk Irak Akui Pengadilan Saddam Hussein Cacat
Mantan Dubes AS untuk Iran mengakui jika pengadilan terhadap mendiang mantan presiden Irak Saddam Hussein cacat. Foto/NBC News
A A A
WASHINGTON - Pengadilan terhadap mendiang mantan presiden Irak Saddam Hussein dan rekan-rekan terdakwa lainnya memiliki banyak pelanggaran dan tidak sempurna. Hal itu diungkapkan Robert Ford, mantan duta besar Amerika Serikat (AS) untuk Irak, kepada Sputnik jelang peringatan 15 tahun eksekusi Saddam Hussein.

"Persidangan itu sendiri pasti ada masalah, tidak ada pertanyaan. Beberapa pengacara pembela dibunuh, itu mengerikan," ungkap Ford.

"Selama persidangan itu sendiri, kadang-kadang penuntut memperkenalkan bukti tanpa membiarkan pembela melihatnya terlebih dahulu sehingga pembela terkejut dengan bukti yang baru," kenang Ford seperti dilansir dari kantor berita Rusia itu, Kamis (30/12/2021).



Pada saat yang sama, menurut mantan duta besar AS itu, jaksa menemukan banyak dokumen yang ditandatangani oleh Saddam Hussein dan terdakwa lainnya, yang secara langsung melibatkan mereka dalam tuduhan pembantaian dan pembunuhan Dujail.

"Jadi benar-benar tidak ada pertanyaan bahwa Saddam dan rekan terdakwa bersalah atas kejahatan tersebut, tetapi prosesnya sendiri tentu saja tidak sempurna," kata Ford.

Mantan pemimpin Irak Saddam Hussein dieksekusi mati pada 30 Desember 2006, pada malam sebelum dimulainya salah satu hari raya umat Islam yang paling penting, Idul Adha.



Saddam Hussein berhasil menghindari penangkapan selama enam bulan setelah Amerika Serikat menginvasi Irak dengan dalih mencari senjata pemusnah massal pada tahun 2003. Pada bulan Desember tahun itu, ia akhirnya ditangkap di dekat kampung halamannya di Tikrit.

Sidang pertama pengadilan khusus terhadapnya berlangsung pada bulan Juli 2004. Pengadilan memutuskan Saddam Hussein bersalah atas tuduhan tersebut dan menjatuhkan hukuman mati dengan digantung pada 5 November 2006.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)