Diusir Partainya Sendiri, Mahathir Melawan

Selasa, 09 Juni 2020 - 20:52 WIB
loading...
Diusir Partainya Sendiri,...
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad menggugat pemecatannya dari Partai Bersatu. Foto/Nation Thailand
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia , Mahathir Mohamad , bersama lima tokoh senior lainnya di Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), menggugat pemecatan mereka dari partai tersebut.

Dalam gugatannya, Mahathir, dalam kapasitasnya sebagai ketua Partai Bersatu, dan penggugat lainnya menginginkan pengadilan untuk menyatakan bahwa Muhyiddin Yassin bukanlah ketua pelaksana partai. (Baca: Mahathir Mohamad dan Putranya Diusir dari Partainya Sendiri )

Mereka mengatakan bahwa pemutusan keanggotaan mereka oleh sekretaris eksekutif Partai Bersatu, Muhammad Suhaimi Yahya, tidak sah karena yang terakhir tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan mereka dari partai.

Mereka juga mengatakan bahwa Muhammad Suhaimi, yang ditunjuk oleh Muhyiddin sebagai sekretaris eksekutif, tidak diakui di bawah konstitusi partai.

Mahathir dan penggugat lainnya mengatakan tindakan mereka untuk tidak duduk bersama dengan pemerintah Perikatan Nasional (PN) di parlemen tidak boleh ditafsirkan jika mereka "pergi" dari partai atau bergabung dengan dengan partai politik lain.

“Pasal 10.2.2 atau 10.2.3 konstitusi PPBM tidak dapat digunakan untuk melawan kami dengan tujuan 'mengakhiri' keanggotaan kami, karena kedua ketentuan tersebut menyatakan bahwa anggota yang mengundurkan diri dari partai atau bergabung dengan partai politik lain akan memiliki keanggotaannya dihentikan," kata Mahathir dan kolega, menambahkan bahwa mereka tidak meninggalkan partai seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (9/6/2020).

Mahathir dan kolega juga mengklaim bahwa Muhyiddin telah salah menggunakan kekuasaannya dalam mengumumkan bahwa ia adalah ketua penjabat partai pada 28 Februari lalu.

Pada 11 Mei, Muhammad Suhaimi mengindikasikan bahwa pemecatan diputuskan setelah anggota parlemen duduk dengan blok oposisi selama sidang parlemen pada 18 Mei, dan tidak dengan koalisi PN yang dipimpin oleh Muhyiddin.

Mahathir dan empat anggota parlemen federal lainnya yang dikeluarkan dari partai - Mukhriz Mahathir, Syed Saddiq Abdul Rahman, Dr Maszlee Malik dan Amiruddin Hamzah - menolak pemecatan mereka dan menyatakan bahwa mereka bertindak sesuai hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh Partai Bersatu. Semua terdaftar sebagai penggugat dalam gugatan yang diajukan hari ini.

Mahathir menekankan bahwa di mana ia duduk di parlemen bukan alasan yang sah untuk pemberhentian. Ia juga menyatakan bahwa dia masih ketua Partai Bersatu.

Sementara itu dilain kesempatan, Mahathir menghadiri pertemuan dengan para pemimpin sejumlah tokoh oposisi yang tergabung dalam Pakatan Harapan, termasuk pemimpin tertinggi Parti Keadilan Rakyat, Partai Aksi Demokratik dan Parti Amanah Negara. Hadir pula presiden Parti Warisan Sabah.

Dalam pernyataan bersama, mereka mengatakan pertemuan itu memperkuat diskusi menyeluruh tentang sikap masing-masing pihak, dan tercapai kemajuan yang sangat positif.

"Proses untuk menyelesaikan semua keputusan akan dibuat dalam waktu seminggu," bunyi pernyataan itu.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Laporan Media: AS Tekan...
Laporan Media: AS Tekan Oman untuk Putuskan Hubungan dengan Iran
Kuwait Tegaskan Tak...
Kuwait Tegaskan Tak Izinkan Negara Mana pun Gunakan Wilayahnya Serang Iran
Rekomendasi
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Berita Terkini
Menlu Iran dan Pemimpin...
Menlu Iran dan Pemimpin Hamas di Gaza Bahas Perkembangan Terkini Palestina
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Sultan Brunei Reshuffle...
Sultan Brunei Reshuffle Kabinet Besar-besaran, Pangeran 'Instagrammer' Jadi Menlu
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Infografis
600 Tentara Korea Utara...
600 Tentara Korea Utara Tewas saat Perang Melawan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved