Klaim Hendak Dihabisi Putra Mahkota MBS, Eks Intel Saudi Menang Gugatan Sementara

Sabtu, 25 Desember 2021 - 00:54 WIB
loading...
Klaim Hendak Dihabisi Putra Mahkota MBS, Eks Intel Saudi Menang Gugatan Sementara
Putra Mahkota Mohammad bin Salman dituduh merencanakan pembunuhan terhadap mantan petinggi intelijen Arab Saudi, Saad Aljabri. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Mantan petinggi intelijen Arab Saudi yang mengklaim hendak dihabisi Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk sementara memenangkan gugatannya di pengadilan Amerika Serikat (AS).

Hakim AS mengabulkan tuntutan Saad Aljabri yang minta Air Canada dan Lufthansa menyimpan catatan perjalanan para terdugaalgojo sebagai bukti rencana pembunuhan tersebut.



Hakim Distrik AS Timothy Kelly di Washington memutuskan bahwa berkas tersebut harus tersedia untuk digunakan oleh Saad Aljabri jika gugatannya terhadap Putra Mahkota Mohammed bin Salman bertahan.

"Catatan yang menghadapi potensi kehancuran cukup penting untuk kasus ini sehingga kehilangan mereka akan menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi penggugat," kata Kelly dalam putusannya, Kamis, yang dilansir Bloomberg, Jumat (24/12/2021).

Aljabri, yang saat ini tinggal di Kanada, merupakan orang dekat putra mahkota terguling Arab Saudi Muhammad bin Nayef (MBN). Pangeran MBN telah lama ditangkap dan ditahan. Laporan dari aktivis baru-baru ini menyebut MBN telah meninggal di penjara, namun pemerintah Arab Saudi tidak berkomentar.

Gugatan Aljabri, yang diajukan pada Agustus 2020, menuduh Pangeran Mohammed mengerahkan operasi di AS untuk melacaknya dan kemudian mengirim tim untuk membunuhnya. Itu terjadi hanya beberapa minggu setelah pembunuhan terhadap jurnalis pembangkang Saudi, Jamal Khashoggi, yang diduga atas perintah Kerajaan Saudi.

Aljabri berpendapat catatan maskapai akan menunjukkan pergerakan calon pembunuhnya, membuat catatan itu penting untuk kasusnya.

Dia telah meminta izin untuk memanggil maskapai penerbangan guna mendapatkan akses langsung ke data, tetapi Kelly mengatakan itu terlalu dini untuk itu karena dia belum memutuskan permintaan untuk menolak gugatan tersebut.

Pengacara Pangeran Mohammed bin Salman, Michael K. Kellogg, menolak berkomentar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)