BREAKING: Turki Bebaskan Visa Bagi WNI

Jum'at, 24 Desember 2021 - 19:53 WIB
loading...
BREAKING: Turki Bebaskan Visa Bagi WNI
Turki bebaskan visa bagi WNI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Turki resmi membebaskan visa masuk bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ). Keputusan itu tertuang dalam keputusan presiden Turki Recep Tayyep Erdogan yang dikeluarkan pada Rabu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal.

"Benar bahwa Presiden Recep Tayyip ErdoÄźan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 4930 tertanggal 21 Desember 2021," kata Lalu Muhammad Iqbal.



“Menurut UU Perlindungan Orang Asing dan internasional No. 6458 pasal 18 telah diputuskan bahwa memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa Republik Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Turki dengan tujuan wisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari, namun tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari perjalanan yang akan dilakukan,” sambung Lalu Muhammad Iqbal dalam pesan singkatnya, Jumat (24/12/2021).

Dikatakan oleh Lalu Muhammad Iqbal, Kementerian Dalam Negeri Turki yang membawahi keimigrasian saat ini sedang melakukan koordinasi internal untuk memastikan keputusan ini sudah masuk dalam sistem keimigrasian dan petugas dilapangan mengetahui serta mengimplementasikan keputusan ini. Pemerintah Turki akan segera memberitahukan KBRI Ankara mengenai tanggal efektif pemberlakuan keputusan ini.

Menurut Lalu Muhammad Iqbal upaya pembebasan visa bagi WNI yang berkunjung ke Turki sudah diajukan oleh KBRI Ankara sejak tahun 2019 berdasarkan asas resiprositas karena Indonesia sudah memberikan pembebasan visa bagi WN Turki sejak tahun 2016.



Asas resiprositas merupakan salah satu prinsip terpenting dalam hubungan antar bangsa.

Pada kesempatan kunjungan ke Ankara pada 12 Oktober lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kembali menegaskan permintaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Menlu Turki bahwa Pemerintah Turki akan segera mengabulkan permintaan tersebut.

"KBRI Ankara akan segera menyampaikan kepada publik di Indonesia mengenai tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut, segera setelah memperoleh konfirmasi dari otoritas yang berwenang di Turki," demikian kata Lalu Muhammad Iqbal.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)