Pengadilan Junta Myanmar Tunda Vonis Aung San Suu Kyi
Senin, 20 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
Pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi. FOTO/Reuters
A
A
A
YANGON - Pengadilan junta Myanmar pada Senin (20/12/2021) menunda putusannya dalam persidangan Aung San Suu Kyi yang dituduh mengimpor dan memiliki walkie talkie secara illegal. Demikian diungkapkan seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut.
Pemenang Nobel itu telah ditahan sejak para Jenderal junta melakukan kudeta terhadap pemerintahnya pada 1 Februari silam. “Namun, hakim menunda kasus tersebut hingga 27 Desember mendatang tanpa penjelasan,” kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut kepada AFP.
Baca: Pengadilan Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi 4 Tahun Penjara
Awal bulan ini, dia dijatuhi vonis penjara selama empat tahun karena hasutan terhadap militer dan melanggar pembatasan COVID-19, dalam keputusan yang dikutuk secara luas oleh komunitas internasional. Kepala Junta, Jenderal Min Aung Hlaing kemudian meringankan hukumannya menjadi dua tahun dan mengatakan Suu Kyi akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.
Suu Kyi bisa menghadapi tiga tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie. Alat komunikasi itu disita pada jam-jam awal kudeta, ketika tentara dan polisi menggerebek rumah Suu Kyi dan langsung menuduhnya memiliki peralatan komunikasi selundupan.
Pemenang Nobel itu telah ditahan sejak para Jenderal junta melakukan kudeta terhadap pemerintahnya pada 1 Februari silam. “Namun, hakim menunda kasus tersebut hingga 27 Desember mendatang tanpa penjelasan,” kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut kepada AFP.
Baca: Pengadilan Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi 4 Tahun Penjara
Awal bulan ini, dia dijatuhi vonis penjara selama empat tahun karena hasutan terhadap militer dan melanggar pembatasan COVID-19, dalam keputusan yang dikutuk secara luas oleh komunitas internasional. Kepala Junta, Jenderal Min Aung Hlaing kemudian meringankan hukumannya menjadi dua tahun dan mengatakan Suu Kyi akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.
Suu Kyi bisa menghadapi tiga tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie. Alat komunikasi itu disita pada jam-jam awal kudeta, ketika tentara dan polisi menggerebek rumah Suu Kyi dan langsung menuduhnya memiliki peralatan komunikasi selundupan.
Lihat Juga :