Pengadilan Junta Myanmar Tunda Vonis Aung San Suu Kyi

Senin, 20 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
Pengadilan Junta Myanmar...
Pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi. FOTO/Reuters
A A A
YANGON - Pengadilan junta Myanmar pada Senin (20/12/2021) menunda putusannya dalam persidangan Aung San Suu Kyi yang dituduh mengimpor dan memiliki walkie talkie secara illegal. Demikian diungkapkan seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut.

Pemenang Nobel itu telah ditahan sejak para Jenderal junta melakukan kudeta terhadap pemerintahnya pada 1 Februari silam. “Namun, hakim menunda kasus tersebut hingga 27 Desember mendatang tanpa penjelasan,” kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut kepada AFP.

Baca: Pengadilan Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi 4 Tahun Penjara

Awal bulan ini, dia dijatuhi vonis penjara selama empat tahun karena hasutan terhadap militer dan melanggar pembatasan COVID-19, dalam keputusan yang dikutuk secara luas oleh komunitas internasional. Kepala Junta, Jenderal Min Aung Hlaing kemudian meringankan hukumannya menjadi dua tahun dan mengatakan Suu Kyi akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.

Suu Kyi bisa menghadapi tiga tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie. Alat komunikasi itu disita pada jam-jam awal kudeta, ketika tentara dan polisi menggerebek rumah Suu Kyi dan langsung menuduhnya memiliki peralatan komunikasi selundupan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jejak China dalam Konflik...
Jejak China dalam Konflik Myanmar: dari Ekspor Revolusi hingga Kartu Geopolitik
Junta Myanmar Makin...
Junta Myanmar Makin Kuat dengan Dukungan China, Oposisi Melemah
10 Negara yang Mengubah...
10 Negara yang Mengubah Nama Mereka, Alasannya Sangat Beragam
Junta Myanmar Usir Diplomat...
Junta Myanmar Usir Diplomat Timor-Leste karena Buka Kasus Kejahatan Perang
Sudah Bisa Ditebak,...
Sudah Bisa Ditebak, Partai Pro-militer Myanmar Menang Pemilu
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Kapal Penangkap Ikan...
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Lepas Pantai Busan, 2 Awak Asal Indonesia Hilang
Didemo atas Tuduhan...
Didemo atas Tuduhan Korupsi, Presiden Serbia Vucic Umumkan Akan Mundur
Rekomendasi
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
AEF/MANTENA Cup 2026...
AEF/MANTENA Cup 2026 Dorong Prestasi Berkuda dan Sport Tourism Indonesia
HKBP 165 Padel Series...
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Tarik Antusias 140 Peserta, Siap Berlanjut ke Bandung
Berita Terkini
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Inggris Sekarang Tanpa...
Inggris Sekarang Tanpa Kapal Selam Serang Nuklir Aktif, Jadi Tak Berdaya Melawan Rusia
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Infografis
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved