MA Inggris Tolak Gugatan Soal Paspor Netral Gender
Jum'at, 17 Desember 2021 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi, pengadilan Inggris menyatakan bahwa jenis kelamin pemohon paspor adalah "detail biografis yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi identitas mereka dengan memeriksanya terhadap sertifikat kelahiran, adopsi, atau pengenalan jenis kelamin yang diberikan dan catatan resmi lainnya."
Baca: Selain AS, Negara-negara Ini Punya Paspor Netral Gender
“Oleh karena itu, gender diakui untuk tujuan hukum dan dicatat dalam dokumen-dokumen yang relevan,” kata Presiden Mahkamah Agung Inggris, Robert Reed. Ia menambahkan, bahwa tidak ada undang-undang di Inggris saat ini yang mengakui kategori non-gender dan membiarkan kasus tersebut akan membuat pemerintah tidak memiliki pendekatan yang koheren terhadap masalah tersebut.
“Sebaliknya, undang-undang di seluruh buku undang-undang mengasumsikan bahwa semua individu dapat dikategorikan sebagai milik salah satu dari dua jenis kelamin atau gender, istilah yang telah digunakan secara bergantian,” lanjutnya.
Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada dan Denmark, mengeluarkan atau berencana untuk mengizinkan paspor dengan penanda gender non-biner sebagai pengakuan atas hak-hak warga negara yang mengidentifikasi dirinya bukan sebagai perempuan atau laki-laki.
Baca: Selain AS, Negara-negara Ini Punya Paspor Netral Gender
“Oleh karena itu, gender diakui untuk tujuan hukum dan dicatat dalam dokumen-dokumen yang relevan,” kata Presiden Mahkamah Agung Inggris, Robert Reed. Ia menambahkan, bahwa tidak ada undang-undang di Inggris saat ini yang mengakui kategori non-gender dan membiarkan kasus tersebut akan membuat pemerintah tidak memiliki pendekatan yang koheren terhadap masalah tersebut.
“Sebaliknya, undang-undang di seluruh buku undang-undang mengasumsikan bahwa semua individu dapat dikategorikan sebagai milik salah satu dari dua jenis kelamin atau gender, istilah yang telah digunakan secara bergantian,” lanjutnya.
Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada dan Denmark, mengeluarkan atau berencana untuk mengizinkan paspor dengan penanda gender non-biner sebagai pengakuan atas hak-hak warga negara yang mengidentifikasi dirinya bukan sebagai perempuan atau laki-laki.
(esn)
Lihat Juga :