Larry Nassar Dipenjara 300 Tahun, Ratusan Wanita Korbannya Dapat Rp5,4 Triliun

Selasa, 14 Desember 2021 - 17:07 WIB
loading...
Larry Nassar Dipenjara 300 Tahun, Ratusan Wanita Korbannya Dapat Rp5,4 Triliun
Atlet Olimpiade Aly Raisman, Simone Biles, McKayla Maroney dan Maggie Nichols memberi kesaksian di Komite Senat AS terkait pelecehan oleh Larry Nassar. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Ratusan wanita yang dilecehkan mantan dokter tim senam nasional Amerika Serikat (AS) Larry Nassar akan menerima USD380 juta (Rp5,4 triliun). Uang ganti rugi itu dijanjikan pada para korban setelah mencapai penyelesaian dengan USA Gymnastics pada Senin (13/12/2021).

Kesepakatan ini mengakhiri pertempuran hukum lima tahun yang dimulai setelah skandal pelecehan besar yang mengguncang dunia olahraga AS.

Nassar dijatuhi hukuman lebih dari 300 tahun penjara pada 2018 karena melecehkan ratusan wanita pesenam.



Penyelesaian ini adalah salah satu yang terbesar yang pernah ada untuk kasus pelecehan seksual, dan sebagai bagian dari kesepakatan USA Gymnastics dan Komite Olimpiade akan memberikan kursi dewan kepada para penyintas.

Rachael Denhollander, wanita pertama yang go public dengan tuduhan terhadap Nassar pada 2016, menyambut baik berita itu. Dia menulis di Twitter, "Bab ini akhirnya ditutup."

Dia menambahkan, "Sekarang kerja keras reformasi dan pembangunan kembali dapat dimulai. Apakah keadilan datang atau tidak dan perubahan dibuat, tergantung pada apa yang terjadi selanjutnya."

Penyelesaian akan mencakup klaim yang diajukan para peraih medali emas Olimpiade termasuk Simone Biles, Aly Raisman dan McKayla Maroney.

Secara total, Nassar dituduh melakukan pelecehan seksual oleh lebih dari 330 wanita dan anak perempuan di USA Gymnastics dan Michigan State University.

Laporan penyelidikan FBI, yang diterbitkan pada Juli, menemukan banyak kesalahan langkah, penundaan, dan penutupan oleh agen FBI, yang memungkinkan penyalahgunaan Nassar berlanjut selama beberapa bulan lagi setelah kasus itu pertama kali dibuka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)