Pengadilan Belanda: Menhan Israel Tak Dapat Dituntut dalam Pengeboman Gaza
Rabu, 08 Desember 2021 - 01:58 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan banding mengatakan kasus tersebut menyangkut pejabat yang menjalankan kebijakan negara Israel.
"Itu berarti keputusan atas tindakan mereka harus mencakup penilaian atas tindakan negara Israel, di mana pengadilan Belanda tidak memiliki yurisdiksi," bunyi ringkasan putusan hakim yang dibacakan di pengadilan banding di Belanda.
Wakil Jaksa Agung Israel Roy Schondorf menyambut baik putusan tersebut.
"Ini adalah preseden hukum paling penting yang melindungi komandan militer Israel secara keseluruhan dari upaya serupa," tulis dia di Twitter, seperti dikutip Middle East Monitor.
Yurisdiksi universal memungkinkan negara untuk menuntut pelanggaran serius seperti kejahatan perang di mana pun mereka dilakukan.
"Itu berarti keputusan atas tindakan mereka harus mencakup penilaian atas tindakan negara Israel, di mana pengadilan Belanda tidak memiliki yurisdiksi," bunyi ringkasan putusan hakim yang dibacakan di pengadilan banding di Belanda.
Wakil Jaksa Agung Israel Roy Schondorf menyambut baik putusan tersebut.
"Ini adalah preseden hukum paling penting yang melindungi komandan militer Israel secara keseluruhan dari upaya serupa," tulis dia di Twitter, seperti dikutip Middle East Monitor.
Yurisdiksi universal memungkinkan negara untuk menuntut pelanggaran serius seperti kejahatan perang di mana pun mereka dilakukan.
Lihat Juga :