Rohingya Tuntut Facebook Rp2,8 Kuadriliun karena Memicu Genosida di Myanmar

Selasa, 07 Desember 2021 - 06:00 WIB
loading...
A A A


Di AS dan Inggris, tuduhan terhadap Facebook meliputi: algoritma Facebook memperkuat ujaran kebencian terhadap orang-orang Rohingya; gagal berinvestasi di moderator lokal dan pemeriksa fakta; gagal untuk menghapus pos-pos tertentu yang menghasut kekerasan terhadap orang-orang Rohingya; dan tidak menutup akun tertentu atau menghapus grup dan halaman yang mendorong kekerasan etnis.

Jumlah etnis Rohingya yang terbunuh pada tahun 2017, selama “operasi pembersihan” militer Myanmar, kemungkinan lebih dari 10.000, menurut badan amal medis Médicins sans Frontires. Sekitar 1 juta orang Rohingya tinggal di kamp pengungsi Cox's Bazar, di tenggara Bangladesh, di mana McCue dan Mishcon de Reya, yang juga menangani kasus yang berbasis di Inggris, berharap untuk merekrut lebih banyak penuntut.

Kasus Inggris memiliki sekitar 20 penggugat sejauh ini, sementara di AS gugatan class action berharap untuk bertindak atas nama sekitar 10.000 Rohingya di negara tersebut.
(esn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)