Rohingya Tuntut Facebook Rp2,8 Kuadriliun karena Memicu Genosida di Myanmar

Selasa, 07 Desember 2021 - 06:00 WIB
loading...
Rohingya Tuntut Facebook Rp2,8 Kuadriliun karena Memicu Genosida di Myanmar
Etnis Rohingya di Myanmar. FOTO/Reuters
A A A
LONDON - Facebook dituding melakukan kelalaian dan memfasilitasi terjadinya genosida etnis Muslim Rohingya di Myanmar , setelah algoritma jaringan media sosial itu memperkuat ujaran kebencian dan platform tersebut gagal menghapus postingan yang menghasut. Facebook menghadapi tindakan hukum yang diluncurkan di Inggris dan Amerika Serikat (AS), serta klaim kompensasi senilai lebih dari 150 miliar Poundsterling (Rp2,8 kuadriliun).

Seperti dilaporkan Theguardian, Senin (6/12/2021), sebuah gugatan class action yang diajukan ke pengadilan distrik utara di San Francisco, AS, menyatakan Facebook “bersedia menukar nyawa orang-orang Rohingya untuk penetrasi pasar yang lebih baik di negara kecil di Asia Tenggara.”



Gugaran itu menambahkan, pada akhirnya hanya ada sedikit keuntungan yang diperoleh Facebook dari kehadirannya yang berkelanjutan di Burma (Maynamr), dan konsekuensinya bagi orang-orang Rohingya tidak mungkin lebih mengerikan. Namun, di hadapan pengetahuan ini, dan memiliki alat untuk menghentikannya, ia terus bergerak maju.”

Sebuah surat yang dikirimkan oleh pengacara ke kantor Facebook Inggris pada hari Senin mengatakan, klien dan anggota keluarga mereka telah menjadi sasaran tindakan “kekerasan serius, pembunuhan dan/atau pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya” sebagai bagian dari kampanye genosida yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa dan ekstremis sipil di Myanmar.

Surat itu juga menambahkan, bahwa platform media sosial, yang diluncurkan di Myanmar pada 2011 dan dengan cepat tersebar di mana-mana, membantu proses tersebut. Pengacara di Inggris berharap untuk mengajukan klaim di pengadilan tinggi, mewakili Rohingya di Inggris dan pengungsi di kamp-kamp di Bangladesh.



“Seperti yang telah diakui dan dilaporkan secara luas, kampanye ini dipicu oleh materi ekstensif yang dipublikasikan dan diperkuat oleh platform Facebook,” kata surat dari firma hukum McCue Jury & Partners.

Facebook mengakui pada 2018, bahwa itu tidak cukup untuk mencegah hasutan kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Rohingya, minoritas Muslim di Myanmar. Sebuah laporan independen yang ditugaskan oleh perusahaan menemukan bahwa "Facebook telah menjadi sarana bagi mereka yang ingin menyebarkan kebencian dan menyebabkan kerusakan, dan posting telah dikaitkan dengan kekerasan offline".

"Meskipun Facebook mengakui kesalahannya dan pernyataannya tentang perannya di dunia, tidak ada satu sen pun kompensasi, atau bentuk reparasi atau dukungan lainnya, yang ditawarkan kepada siapa pun yang selamat," lanjut isi surat dari firma hukum McCue Jury & Partners.



Di AS dan Inggris, tuduhan terhadap Facebook meliputi: algoritma Facebook memperkuat ujaran kebencian terhadap orang-orang Rohingya; gagal berinvestasi di moderator lokal dan pemeriksa fakta; gagal untuk menghapus pos-pos tertentu yang menghasut kekerasan terhadap orang-orang Rohingya; dan tidak menutup akun tertentu atau menghapus grup dan halaman yang mendorong kekerasan etnis.

Jumlah etnis Rohingya yang terbunuh pada tahun 2017, selama “operasi pembersihan” militer Myanmar, kemungkinan lebih dari 10.000, menurut badan amal medis Médicins sans Frontires. Sekitar 1 juta orang Rohingya tinggal di kamp pengungsi Cox's Bazar, di tenggara Bangladesh, di mana McCue dan Mishcon de Reya, yang juga menangani kasus yang berbasis di Inggris, berharap untuk merekrut lebih banyak penuntut.

Kasus Inggris memiliki sekitar 20 penggugat sejauh ini, sementara di AS gugatan class action berharap untuk bertindak atas nama sekitar 10.000 Rohingya di negara tersebut.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)