Taliban: Perempuan Afghanistan Bukan Properti, Tak Boleh Dinikahi Paksa
Jum'at, 03 Desember 2021 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Dekrit itu menetapkan aturan yang mengatur pernikahan dan properti untuk perempuan, menyatakan perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda harus memiliki bagian dalam properti mendiang suaminya.
Masih menurut dekrit tersebut, pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan, dan kementerian agama dan informasi harus mempromosikan hak-hak untuk perempuan tersebut.
Namun, tidak disebutkan bahwa perempuan dapat bekerja atau mengakses fasilitas di luar rumah atau pendidikan, yang telah menjadi perhatian utama masyarakat internasional.
Selama pemerintahan sebelumnya dari 1996 hingga 2001, Taliban melarang perempuan meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki dan menutup wajah dan kepala mereka. Taliban juga melarang anak-anak perempuan menerima pendidikan.
Baca juga: Media Yahudi: Mossad Rekrut 10 Ilmuwan Iran untuk Ledakkan Fasilitas Nuklir Natanz
Masih menurut dekrit tersebut, pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan, dan kementerian agama dan informasi harus mempromosikan hak-hak untuk perempuan tersebut.
Namun, tidak disebutkan bahwa perempuan dapat bekerja atau mengakses fasilitas di luar rumah atau pendidikan, yang telah menjadi perhatian utama masyarakat internasional.
Selama pemerintahan sebelumnya dari 1996 hingga 2001, Taliban melarang perempuan meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki dan menutup wajah dan kepala mereka. Taliban juga melarang anak-anak perempuan menerima pendidikan.
Baca juga: Media Yahudi: Mossad Rekrut 10 Ilmuwan Iran untuk Ledakkan Fasilitas Nuklir Natanz
Lihat Juga :