Menyamar sebagai Agen Sugar Daddy, Pria Ini Tipu dan Tiduri 11 Wanita

Kamis, 02 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Menyamar sebagai Agen Sugar Daddy, Pria Ini Tipu dan Tiduri 11 Wanita
De Beers Wong Tian Jun, agen palsu sugar daddy yang menipu dan meniduri 11 wanita, dihukum 8,5 tahun penjara di Singapura. Foto/Facebook/De Beers Wong Tian Jun
A A A
SINGAPURA - Seorang pria di Singapura yang menyamar sebagai agen "sugar daddy" kaya telah menipu 11 wanita yang ingin jadi "sugar baby". Dia meminta para wanita itu untuk berhubungan seks dengannya sebagai evaluasi sebelum diserahkan kepada para pria kaya sebagai wanita simpanan.

Kejahatan pria bernama De Beers Wong Tian Jun (39) itu terbongkar karena mengumbar ancaman kepada para korban. Dia dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh pengadilan Singapura pada Rabu (1/12/2021). Itu adalah vonis pengadilan banding setelah dia menolak hukuman 3,5 tahun penjara.



Selain dihukum penjara, agen palsu "sugar daddy" ini juga dijatuhi denda SD20.000.

"Pemohon (banding) tidak hanya bertindak dengan rencana dan dalih yang jelas, perilakunya juga kejam," kata Ketua Hakim Sundaresh Menon.

"Dia tidak menunjukkan penyesalan atau keraguan apa pun ketika melakukan perilakunya yang menyinggung," ujarnya.

Wong mengaku bersalah pada Maret lalu atas 10 tuduhan, termasuk kecurangan, intimidasi kriminal dan kepemilikan foto-foto cabul korban untuk diedarkan.

Wong merancang skema pada tahun 2015 untuk mengiklankan para wanita sebagai "sugar baby" untuk para "sugar daddy" yang kaya. Menurut pengadilan, Wong minta imbalan layanan seksual dari para wanita itu tapi tidak mamu membayar harga seperti yang diiklankan.

Dia memasang iklan dengan menyamar sebagai agen lepas yang menghubungkan para "wanita pendamping" tersebut dengan klien kaya, menjanjikan pembayaran antara SD8.000 dan SD20.000 per bulan.

Antara April 2015 hingga Januari 2016, setidaknya 11 wanita berusia antara 18 hingga 24 tahun mengikuti skema tersebut.

Wong pertama-tama akan meminta foto telanjang dari para wanita "untuk pemeriksaan" dan meminta mereka untuk melakukan tindakan seksual dengannya sehingga dia bisa mengevaluasinya sebelum merekomendasikannya kepada para "klien"-nya.

Wong kemudian mengancam akan menyebarkan foto bugil para korban jika mereka tidak terus berhubungan seks dengannya.

Dalam penilaiannya yang dirilis pada hari Rabu, Ketua Hakim Menon membahas laporan psikiatris yang digunakan Wong dan pengacaranya untuk mendukung argumen mereka agar hukuman dijatuhkan lebih pendek.

"Laporan psikiater tidak membantu, karena didasarkan sepenuhnya pada kebenaran informasi yang diberikan oleh Wong," kata Ketua Hakim Menon.

"Ini bermasalah karena, ternyata, akun (Wong)...penuh dengan kepalsuan," ujarnya, seperti dikutip Channel News Asia.

Dia juga mempermasalahkan waktu laporan, mencatat bahwa Wong berkonsultasi dengan psikiater lebih dari empat tahun setelah kejahatannya.

"Tidak ada alasan dalam laporan yang menjelaskan bagaimana (dokter) dapat memperkirakan kesimpulannya berdasarkan konsultasi pada Oktober dan November 2020 tentang apa yang diderita (Wong) sekitar lima tahun sebelumnya," imbuh Ketua Hakim Menon.



Ketua Hakim Menon mengatakan bahwa perilaku Wong menunjukkan sisi sinis, eksploitatif, dan kejam selama periode waktu yang lama dan dalam kaitannya dengan banyak korban.

Dia mencatat bahwa Wong telah menipu para korbannya dan menjerat mereka dalam jebakan yang kejam dengan mengkompromikan mereka, sementara dia mengamankan foto dan video seksual eksplisit dan tindakan seksual dengan alasan palsu untuk kepuasannya sendiri.

Menanggapi argumen Wong bahwa tidak cukup bobot ditempatkan pada catatan bersihnya, Ketua Hakim Menon mencatat bahwa Wong telah melakukan setidaknya 36 pelanggaran terpisah terhadap para korban dalam waktu sekitar satu tahun.

“Setiap bobot yang meringankan yang mungkin ditempatkan pada catatan bersihnya, jika dilihat dalam konteks itu, tidak ada," katanya.

"Pemohon (banding) itu hanya 'beruntung', dengan cara berbicara, karena tidak ditangkap sebelumnya," imbuh Menon.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)