Apa Itu 9 Dash Line? Dasar China Protes Latihan Militer Indonesia di Natuna

Kamis, 02 Desember 2021 - 09:04 WIB
loading...
A A A
Apa sebenarnya peta kuno "9 Dash Line" yang membuat China mengeklaim wilayah Laut Natuna Utara?

Mengutip artikel dari Storymaps.arcgis.com, Kamis (2/12/2021), disebutkan bahwa pada tahun 1935 pemerintah China mengeluarkan peta berjudul "Map of Chinese Islands in the South China Sea [Peta Kepulauan China di Laut China Selatan]", di mana peta ini memiliki sebelas garis di atasnya.

Pada tahun 1949 pemerintah China membatalkan klaim mereka atas Teluk Tonkin dan garis sembilan putus-putus yang sekarang terkenal dibuat. Selama tujuh puluh tahun berikutnya, klaim China atas peta kuno itu telah ditentang oleh banyak negara, tetapi tidak peduli apa yang diyakini pihak lain, wilayah itu selalu dan akan selalu berada di bawah yurisdiksi China.

Garis 9 putus-putus mewakili batas maksimum klaim historis China di Laut China Selatan. Klaim China bukanlah bahwa seluruh ruang dalam garis 9 putus-putus adalah wilayah yang harus dikendalikan, tetapi bahwa pulau-pulau di dalamnya, Paracel, Spratly, Zhongsha, dan Pratas, semuanya miliknya.

Jika China diberikan wilayah yang sah, mereka akan memiliki kontrol ekonomi eksklusif atas sisa wilayah di dalam sembilan garis putus-putus.



China adalah negara pertama yang menemukan, memberi nama, mengeksplorasi, dan mengeksploitasi sumber daya pulau-pulau Laut China Selatan dan yang pertama terus menjalankan kekuasaan berdaulat atas mereka. Laut China Selatan telah berada di bawah kendali China selama lebih dari 2000 tahun dan jalur perdagangan vital seharusnya menjadi hak mereka.

Keputusan PBB

Pada 2016, pengadilan PBB memutuskan menentang China dalam perselisihan mereka dengan Filipina atas Laut China Selatan.

Namun, China memutuskan untuk mengabaikan putusan itu. China, sebagai negara berdaulat, merasa berhak memilih cara penyelesaian sengketa yang disukainya—hak yang sah menurut hukum internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)