Putri Malcolm X Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Selasa, 23 November 2021 - 15:30 WIB
loading...
Putri Malcolm X Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Putri aktivis hak-hak sipil kulit hitam Malcolm X, Malikah Shabazz, ditemukan tewas di rumahnya pada Senin waktu setempat. Foto/Elegant News
A A A
WASHINGTON - Putri aktivis hak-hak sipil kulit hitam Malcolm X, Malikah Shabazz, ditemukan tewas di rumahnya pada Senin waktu setempat. Demikian pernyataan Departemen Kepolisian New York (NYPD).

"Shabazz (56) ditemukan tidak sadarkan diri oleh putrinya di rumahnya di Brooklyn," menurut NYPD seperti dikutip dari CNN, Selasa (23/11/2021).

Untuk saat ini, polisi mengatakan kematian tampaknya karena penyebab alami.

Ucapan belasungkawa datang dari Bernice King, putri mendiang Martin Luther King Jr.

"Saya sangat sedih dengan kematian #MalikahShabazz. Hati saya untuk keluarganya, keturunan Dr. Betty Shabazz dan Malcolm X. Dr. Shabazz sedang mengandung Malikah dan saudara kembarnya, Malaak, ketika Saudara Malcolm dibunuh. Berdamailah, Malikah," kata King di Twitter.

CNN telah menghubungi kantor pemeriksa medis dan keluarga Shabazz.



Shabazz adalah anak bungsu dari enam putri Malcolm X. Selama bertahun-tahun, Shabazz memiliki beberapa masalah dengan hukum yang terakhir ditangkap di Maryland pada 2017 karena pelecehan hewan seperti dikutip dari Sputnik.

Malcolm X adalah salah satu suara paling kuat dalam perang melawan rasisme sebelum ia tewas ditembak di New York pada tahun 1965.

Pembunuhan itu terjadi setelah perseteruan publik antara Malcolm X dan pendiri Nation of Islam, Elijah Muhammad. Malcolm X telah menuduh Muhammad tidak setia dan meninggalkan Nation pada bulan Maret 1964.

Dia tetap menjadi simbol inspirasi bagi pria kulit hitam dan orang lain yang tergerak oleh transformasinya dari seorang penipu jalanan menjadi tokoh bersejarah yang dipuja oleh almarhum aktor Afrika-Amerika Ossie Davis sebagai "pangeran hitam kita yang bersinar."

Kematian Shabazz datang beberapa hari setelah dua orang yang dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Malcolm X dibebaskan dari pembunuhan tahun 1965 yang mengejutkan bangsa. Kedua pria itu mempertahankan ketidakbersalahan mereka sejak penangkapan mereka.

Hakim Administrasi Mahkamah Agung New York County Ellen Biben mengabulkan mosi untuk menghapuskan hukuman terhadap Muhammad A. Aziz dan mendiang Khalil Islam.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)