Mantan Presiden Korsel Chun yang Dijuluki Penjagal Gwangju Meninggal Dunia

Selasa, 23 November 2021 - 10:16 WIB
loading...
A A A
Pada 1983, Korea Utara mencoba pembunuhan Chun yang gagal hingga mengakibatkan kematian 17 orang.

Sementara Chun memerintah Korea Selatan sebagai diktator militer, dia tidak dapat mengubah pemerintahannya menjadi kekuasaan seumur hidup.

Konstitusi yang dia buat pada 1981 membatasi presiden untuk satu masa jabatan tujuh tahun, yang akhirnya dia patuhi.

Chun berencana menyerahkan negara itu kepada anak didiknya, Roh Tae-woo. Pada 1987, ketika Roh ditunjuk sebagai calon presiden, hal itu memicu demonstrasi pro-demokrasi di seluruh Korea Selatan.

Untuk menenangkan gerakan pro-demokrasi yang melanda negara itu, Roh menjanjikan pemilu presiden langsung Korea Selatan.

Pada Desember 1987, Roh memenangkan pemilu presiden dan Chun menyerahkan kursi kepresidenan kepada Roh pada Februari 1988 dalam transfer kekuasaan damai pertama dalam sejarah Korea Selatan.

Chun diadili masyarakat Korea Selatan yang semakin demokratis. Pada April 1997, dia dihukum karena memimpin pemberontakan, konspirasi melakukan pemberontakan, ikut serta dalam pemberontakan, perintah gerakan pasukan ilegal, melalaikan tugas selama darurat militer, pembunuhan perwira tinggi, percobaan pembunuhan perwira tinggi, pembunuhan prajurit rendah, memimpin pemberontakan, persekongkolan untuk melakukan pemberontakan, ikut serta dalam pemberontakan, pembunuhan untuk tujuan pemberontakan, dan kejahatan yang berkaitan dengan penyuapan. Dia divonis hukuman seumur hidup dan denda 220 miliar won.

Hukuman Chun diringankan pada Desember 1997, tetapi dia masih diharuskan membayar denda 220 miliar won.

Pada November 2020, Chun dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik seorang aktivis pro-demokrasi Cho Chul-hyun.

Dalam memoarnya tahun 2017, Chun menyebut Cho Chul-hyun sebagai “pembohong tercela” karena bersaksi bahwa helikopter pemerintah telah menembaki warga sipil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)