Missouri, Negara Bagian Pertama AS yang Gugat China karena Corona
Rabu, 22 April 2020 - 18:07 WIB
loading...
Presiden Republik Rakyat China Xi Jinping. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Missouri menjadi negara bagian pertama Amerika Serikat (AS) yang menggugat pemerintah China terkait pandemi virus corona jenis baru, COVID-19. Jaksa Agung Missouri, Eric Schmitt, mengatakan China digugat karena tidak berbuat cukup untuk menghentikan penyebaran virus tersebut.
"Pejabat China bertanggung jawab atas kematian besar, penderitaan, dan kerugian ekonomi yang mereka timbulkan di dunia, termasuk (terhadap warga) Missouri," bunyi dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal oleh para pengacara top setempat.
Schmitt, Jaksa Agung Missouri yang juga politisi Partai Republik, dalam sebuah pernyataan tertulis mengatakan bahwa pemerintah China berbohong tentang bahaya virus dan tidak melakukan cukup banyak untuk memperlambat penyebarannya.
"Pemerintah China berbohong kepada dunia tentang bahaya dan sifat menular COVID-19, membungkam pelapor, dan tidak berbuat banyak menghentikan penyebaran penyakit ini," katanya. "Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," ujarnya, seperti dikutip The Guardian, Rabu (22/4/2020).
Tidak jelas apakah gugatan itu akan berdampak besar. Musababnya, hukum AS pada umumnya melarang tuntutan atau gugatan hukum terhadap negara lain dengan sedikit pengecualian. Demikian disampaikan Chimene Keitner, seorang profesor hukum internasional di University of California, Hastings College of the Law.
"Pejabat China bertanggung jawab atas kematian besar, penderitaan, dan kerugian ekonomi yang mereka timbulkan di dunia, termasuk (terhadap warga) Missouri," bunyi dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal oleh para pengacara top setempat.
Schmitt, Jaksa Agung Missouri yang juga politisi Partai Republik, dalam sebuah pernyataan tertulis mengatakan bahwa pemerintah China berbohong tentang bahaya virus dan tidak melakukan cukup banyak untuk memperlambat penyebarannya.
"Pemerintah China berbohong kepada dunia tentang bahaya dan sifat menular COVID-19, membungkam pelapor, dan tidak berbuat banyak menghentikan penyebaran penyakit ini," katanya. "Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," ujarnya, seperti dikutip The Guardian, Rabu (22/4/2020).
Tidak jelas apakah gugatan itu akan berdampak besar. Musababnya, hukum AS pada umumnya melarang tuntutan atau gugatan hukum terhadap negara lain dengan sedikit pengecualian. Demikian disampaikan Chimene Keitner, seorang profesor hukum internasional di University of California, Hastings College of the Law.
Lihat Juga :