Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis

Minggu, 14 November 2021 - 19:12 WIB
loading...
Malaysia Izinkan Penggunaan...
Ilustrasi
A A A
KUALA LUMPUR - Impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum. Demikian ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin.

Menurut Khairy, undang-undang yang berlaku di Malaysia saat ini, yakni Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952 dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Baca: Mike Tyson Desak Inggris Legalkan Ganja Jadi Pil Kesehatan Mental

Pernyataan itu dilontarkan Khairy untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen dari wilayah Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, yang bertanya tentang penggunaan rami atau mariyuana medis sebagai alternatif untuk pasien. Langkah ini telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.

Khairy mengatakan, setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984. “Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” jelas Khairy, Selasa (9/11/2021).

“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.

Baca: Putra Bob Marley Protes Singapura akan Hukum Mati Pria Pemilik 900 Gram Ganja

Menurut Khairy, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

“Ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi,” ungkapnya. Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Selanjutnya melalui cuitan di Twitter, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia “sangat terkesan” dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya. “Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains,” kata Syed Saddiq.

Baca: Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani Empat Lawang Diringkus Polisi

Syed Saddiq, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga memimpin kaukus parlemen bipartisan yang mempelajari penggunaan medis ganja dan tanaman ketum lokal. Kaukus sebelumnya mengatakan akan mengkaji perumusan kebijakan dan strategi untuk mempelajari regulasi penggunaan ketum dan ganja medis untuk mengurangi bahaya.

Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin mengatakan di parlemen pada awal Oktober bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, di Malaysia ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-Undang Narkoba Berbahaya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
25.000 Penduduk Kota...
25.000 Penduduk Kota Lice di Turki Nge-Fly setelah Polisi Bakar 20 Ton Ganja
Indonesia Lihatlah!...
Indonesia Lihatlah! Gubernur Kalimantan Utara Malu Kebutuhan Pokok Rakyat Bergantung pada Malaysia
5 Alasan Mahathir Mohammad...
5 Alasan Mahathir Mohammad Membenci Singapura, Salah Satunya Hidup dalam Bayang-bayang Lee Kuan Yew
5 Fakta Mahathir Mohamad,...
5 Fakta Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia Sebut Singapura Diambil Orang China dari Bangsa Melayu
Mahathir Mohamad: Bangsa...
Mahathir Mohamad: Bangsa Melayu Kehilangan Singapura, Jatuh ke Tangan Orang China
Hendak Buka Rekening,...
Hendak Buka Rekening, Remaja Ini Kaget Telah Di-Blacklist Seluruh Bank Malaysia sejak Usia 9 Tahun
Mata Uang Asia Ramai-ramai...
Mata Uang Asia Ramai-ramai Balik Melawan Dolar AS
Pejabat AS: Pakistan...
Pejabat AS: Pakistan Tembak Jatuh 2 Jet Tempur India dengan Pesawat J-10 Buatan China
Terungkap! Intelijen...
Terungkap! Intelijen Pakistan Endus Rencana Serangan India
Rekomendasi
Revitalisasi Paradigma...
Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Kekayaan Paddy Pimblett...
Kekayaan Paddy Pimblett Meroket, Siap Jadi Superstar UFC?
Berita Terkini
Sosok Kolonel Sofiya...
Sosok Kolonel Sofiya Qureshi, Salah Satu Tentara Wanita India Dalang Operasi Sindoor di Pakistan
Apakah India Sekutu...
Apakah India Sekutu Israel? Simak Ulasan Lengkapnya
Adu Kuat Senjata Nuklir...
Adu Kuat Senjata Nuklir Pakistan vs India, Mana Lebih Unggul?
Profil Paus Leo XIV,...
Profil Paus Leo XIV, Penerus Paus Fransiskus dari Amerika Serikat
Israel Dukung India...
Israel Dukung India dalam Perang Melawan Pakistan
Apakah Israel Mendukung...
Apakah Israel Mendukung India dalam Perang Melawan Pakistan?
Infografis
Hiu Goblin Superlangka...
Hiu Goblin Superlangka Berhasil Difilmkan untuk Pertama Kalinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved