Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis

Minggu, 14 November 2021 - 19:12 WIB
loading...
A A A
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.

Baca: Putra Bob Marley Protes Singapura akan Hukum Mati Pria Pemilik 900 Gram Ganja

Menurut Khairy, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

“Ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi,” ungkapnya. Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Selanjutnya melalui cuitan di Twitter, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia “sangat terkesan” dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya. “Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains,” kata Syed Saddiq.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
CDC: Wabah Ebola di...
CDC: Wabah Ebola di RD Kongo Bisa Menjadi yang Terburuk dalam Sejarah
AS Sebut Iran Bisa Hidup...
AS Sebut Iran Bisa Hidup Senang jika Penuhi Syarat-Syarat Ini, Apa Saja?
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved