Kisah Pangeran Arab Saudi Diduga Homoseks, Takut Dieksekusi Mati Jika Pulang
loading...
A
A
A
LONDON - Pangeran Saud bin Abdulaziz bin Nasir al Saud dari Kerajaan Arab Saudi menjalani penjara seumur hidup di Inggris karena membunuh pelayannya, yang diduga juga sebagai pasangan homoseks-nya. Sang pangeran berusaha keras menyangkal dirinya homoseks karena takut dieksekusi mati jika dideportasi ke negaranya.
Pelayannya ditemukan tewas di tempat tidur di sebuah hotel mewah di London. Korban tewas akibat dipukuli.
Dugaan bahwa Pangeran Saud merupakan pria gay muncul dalam persidangan di Inggris pada Oktober 2010.
Sebelum persidangannya dimulai di Old Bailey, Pangeran Saud bin Abdulaziz bin Nasir al Saud berusaha keras untuk merahasiakan pertanyaan tentang homoseksualitasnya.
Pangeran berusia 34 tahun itu mengakui bahwa dia telah menyerang pelayannya, Bandar Abdulaziz, tetapi membantah melakukan pembunuhan.
Pengacaranya, John Kelsey-Fry, berpendapat pertanyaan tentang seksualitas tidak relevan dengan kasus ini dan menunjukkan tindakan homoseksual adalah "dosa berat" di bawah hukum syariah Islam.
Kelsey-Fry mengatakan jika pangeran itu dianggap homoseksual, dia bisa menghadapi eksekusi mati di negara asalnya, Arab Saudi.
Jonathan Laidlaw, jaksa penuntut, berargumen bahwa jika dia dihukum dan direkomendasikan untuk dideportasi setelah menjalani hukumannya, dia akan dapat mengeklaim suaka di Inggris dengan menyatakan bahwa hidupnya dalam bahaya, terlepas dari apakah dia benar-benar gay atau tidak.
Dia mengatakan itu bukan untuk terdakwa "mengedit bukti penuntutan".
Pelayannya ditemukan tewas di tempat tidur di sebuah hotel mewah di London. Korban tewas akibat dipukuli.
Dugaan bahwa Pangeran Saud merupakan pria gay muncul dalam persidangan di Inggris pada Oktober 2010.
Baca Juga
Sebelum persidangannya dimulai di Old Bailey, Pangeran Saud bin Abdulaziz bin Nasir al Saud berusaha keras untuk merahasiakan pertanyaan tentang homoseksualitasnya.
Pangeran berusia 34 tahun itu mengakui bahwa dia telah menyerang pelayannya, Bandar Abdulaziz, tetapi membantah melakukan pembunuhan.
Pengacaranya, John Kelsey-Fry, berpendapat pertanyaan tentang seksualitas tidak relevan dengan kasus ini dan menunjukkan tindakan homoseksual adalah "dosa berat" di bawah hukum syariah Islam.
Kelsey-Fry mengatakan jika pangeran itu dianggap homoseksual, dia bisa menghadapi eksekusi mati di negara asalnya, Arab Saudi.
Jonathan Laidlaw, jaksa penuntut, berargumen bahwa jika dia dihukum dan direkomendasikan untuk dideportasi setelah menjalani hukumannya, dia akan dapat mengeklaim suaka di Inggris dengan menyatakan bahwa hidupnya dalam bahaya, terlepas dari apakah dia benar-benar gay atau tidak.
Dia mengatakan itu bukan untuk terdakwa "mengedit bukti penuntutan".