Negara-Negara Ini Melarang Praktek Poligami, Pelaku Bisa Dipenjara dan Didenda
Sabtu, 06 November 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut sesuai dengan UU Perkawinan tahun 1961. Praktek poligami tidak sah alias ilegal di negara tersebut karena dianggap kuno dan tidak sesuai dengan konsep kesejahteraan sosial.
2. Turki
Negara Islam pertama yang melarang poligami adalah Turki. Mengutip artikel milik Vita Fitriana bertajuk ‘Hukum Keluarga di Turki Sebagai Upaya Perdana Pembaharuan Hukum Islam’, UU di negara tersebut secara gamblang melarang adanya perkawinan diatas perkawinan yang sah dan masih berlaku.
Meskipun demikian, negara ini pernah memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan poligami, seperti yang ada dalam UU di tahun 1917. Syaratnya, suami harus berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, kebijakan itu resmi dilarang pada 1926.
3. Tunisia
2. Turki
Negara Islam pertama yang melarang poligami adalah Turki. Mengutip artikel milik Vita Fitriana bertajuk ‘Hukum Keluarga di Turki Sebagai Upaya Perdana Pembaharuan Hukum Islam’, UU di negara tersebut secara gamblang melarang adanya perkawinan diatas perkawinan yang sah dan masih berlaku.
Meskipun demikian, negara ini pernah memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan poligami, seperti yang ada dalam UU di tahun 1917. Syaratnya, suami harus berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, kebijakan itu resmi dilarang pada 1926.
3. Tunisia
Lihat Juga :