Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental

Jum'at, 05 November 2021 - 10:31 WIB
loading...
Singapura Bersiap Hukum...
Aksi protes menentang hukuman gantung Nagaenthran Dharmalingam. FOTO/Malaysia Now
A A A
SINGAPURA - Singapura sedang bersiap untuk mengeksekusi mati seorang pria Malaysia yang menderita cacat mental dan gangguan intelektual. Nagaenthran Dharmalingam (33) dijatuhi hukuman gantung karena terbukti menyelundupkan heroin ke Singapura lebih dari satu dekade lalu.

Seperti dilaporkan International Federation for Human Rights, Rabu (3/11/2021), pada April 2009, Dharmalingam ditangkap di pos pemeriksaan perbatasan Woodlands karena mengimpor 42,72gram heroin secara ilegal ke Singapura dari Malaysia. Pada November 2010, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati berdasarkan UU Penyalahgunaan Narkoba Singapura.

Baca: Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Tua Pedagang Ikan dengan 9 Anak

Selama persidangan, hasil evaluasi kejiwaan menunjukkan bahwa ia menderita cacat mental dan gangguan intelektual. Menurut International Federation for Human Rights, penerapan hukuman mati dalam kasus Dharmalingam tampaknya melanggar Pasal 5, 10, 13, dan 15 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, di mana Singapura menjadi negara yang mengakui konvensi itu.

Dharmalingam dijadwalkan akan dieksekusi dengan cara digantung di Penjara Changi Singapura pada 10 November 2021. Sebuah tantangan konstitusional atas eksekusinya diperkirakan akan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 8 November. Dharmalingam bisa menjadi tahanan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak awal pandemi COVID-19 di tahun 2020 silam.

Masih menurut laporan International Federation for Human Rights, pada 28 Oktober lalu, keluarga Dharmalingam yang tinggal di Ipoh, Malaysia telah menerima surat dari pemerintah Singapura tertanggal 26 Oktober 2021 yang menginformasikan kepada mereka tentang rencana eksekusi Dharmalingam.

Baca: Hamas Hukum Mati 6 Warga Palestina karena Jadi Mata-mata Israel

Di bawah aturan pembatasan perjalanan COVID-19 Singapura saat ini, anggota keluarga Dharmalingam diizinkan melakukan perjalanan ke Singapura untuk mengunjunginya sebelum dieksekusi. Namun, mereka harus mengikuti serangkaian hambatan administratif yang ketat, termasuk mengurus sejumlah dokumen, tes COVID-19, menjalani karantina wajib 10 hari, dan dilarang naik transportasi umum ke dan dari penjara selama mereka tinggal.

“Mereka menghukum seluruh keluarga kami,” kata Sarmila Dharmalingam, kakak perempuannya. “Hukuman gantung ini bukan hanya hukuman bagi orang yang melakukan kesalahan, ini adalah hukuman bagi kita semua,” lanjut Sarmila, seperti dikutip dari Washington Post, Kamis (4/11/2021).

Menurut Amnesty International, Singapura adalah satu dari hanya empat negara yang mengeksekusi narapidana narkoba. Di Amerika Serikat, seseorang dianggap memperdagangkan heroin jika dia membawa lebih dari 2,2 pound, dan pedoman hukuman federal berkisar dari 10 tahun hingga penjara seumur hidup.

Baca: Arab Saudi Eksekusi Mati Pria karena Coba Bunuh Pasukan Keamanan

Para advokat mengatakan, perlakuan pada Dharmalingam tidak sesuai dengan norma hak asasi manusia. Dharmalingam memiliki IQ 69, tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual. Selama persidangannya, seorang psikiater independen mendiagnosisnya dengan gangguan mental dan intelektual.

M. Ravi, seorang pengacara Singapura yang mewakili 24 terpidana mati lainnya, menentang keputusan pengadilan sebagai inkonstitusional dan menyerukan penundaan eksekusi dan agar keputusan dibatalkan.
“Dia seperti anak berusia 5 tahun, dia tidak banyak bicara. Dia hanya melihatmu,” kata Ravi tentang kliennya. "Dia tidak mengerti apa yang telah dia alami," tambahnya.

Lebih dari 46.000 orang telah menandatangani petisi online yang meminta presiden Singapura untuk mengampuni Dharmalingam, meskipun grasi semacam itu jarang diberikan.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Kapal Penangkap Ikan...
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Lepas Pantai Busan, 2 Awak Asal Indonesia Hilang
Heboh, Menteri Perempuan...
Heboh, Menteri Perempuan Swedia Bawa Bayi ke Pertemuan Uni Eropa
Rekomendasi
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Berita Terkini
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Infografis
Pembuat Parodi Lagu...
Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Diproses Hukum di Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved