Sengketa Hak Penangkapan Ikan Memanas, Prancis Sita Kapal Inggris

Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:37 WIB
loading...
Sengketa Hak Penangkapan...
Sengketa hak penangkapan ikan antara Prancis dan Inggris semakin memanas. Foto/Ilustrasi
A A A
PARIS - Prancis menyita sebuah kapal pukat Inggris dan sejumlah kapal lainnya telah diberi peringatan. Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya pertikaian atas hak penangkapan ikan pasca-Brexit.

Menteri Kelautan Prancis Annick Girardin mengatakan kapal-kapal itu diperingatkan selama pemeriksaan di Le Havre semalam. Namun sebuah kapal tidak langsung mematuhi dan yang kedua tidak diizinkan menangkap ikan di perairan Prancis sehingga ditahan.

Girardin mengatakan di Twitter salah satu kapal pukat Inggris tertangkap sedang memancing di Teluk Seine tanpa izin yang sesuai. Kapal itu telah dialihkan ke pelabuhan Le Havre dan ditahan oleh otoritas kehakiman, di mana hasil tangkapan mereka dapat disita dan kapal ditahan sampai uang jaminan dibayarkan. Kapten kapal juga menghadapi risiko sanksi pidana.

"Sementara itu, kapal lainnya diperingatkan karena awalnya menolak pemeriksaan," tambah Girardin seperti dikutip dari BBC, Kamis (28/10/2021).



Menteri Prancis itu mengatakan pemeriksaan di kapal Inggris adalah standar selama musim penangkapan kerang.

Namun dia menambahkan bahwa mereka juga telah dilakukan pemeriksaan dengan latar belakang pengetatan kontrol di Channel, dalam konteks diskusi tentang lisensi dengan Inggris dan Komisi Eropa.

Prancis telah memperingatkan bahwa mereka akan memblokir kapal-kapal Inggris dari beberapa pelabuhan minggu depan. Prancis juga akan memperketat pemeriksaan pada kapal dan truk Inggris jika perselisihan pasca-Brexit mengenai izin penangkapan ikan tidak diselesaikan pada 2 November.

Prancis marah dengan keputusan dari Inggris dan Jersey bulan lalu untuk menolak izin penangkapan ikan lusinan kapal Prancis, dan berpendapat bahwa itu melanggar kesepakatan Brexit.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)